Madina, SahataNews – Kasus kematian seorang balita berusia empat tahun di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kesatuan Perempuan Partai Golongan Karya (KPPG) Madina meminta kepolisian memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban terkait perkara yang dilaporkan sejak 15 Juni 2026 tersebut.
Ketua KPPG Madina, Zubaidah Nasution, menyampaikan hal itu setelah mengunjungi kediaman orang tua korban pada Rabu malam, 16 September 2026.
“Jadi, kami dari KPPG berkunjung ke rumah orang tua anak,” kata Zubaidah.
Menurutnya, secara pribadi dirinya masih berkomunikasi dengan keluarga korban untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Secara pribadi, saya sering komunikasi,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, Zubaidah mengaku mendapat informasi bahwa keluarga hingga kini belum menerima hasil autopsi terhadap jenazah korban.
Keluarga, kata dia, berharap adanya kepastian mengenai penyebab kematian anak mereka, termasuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan atau dugaan tindak pidana lainnya.
“Keluarga ingin kepastian kebenaran apakah ada kekerasan kepada anak mereka, apakah benar terjadi kekerasan seksual, atau ada hal lain sebelum anak ini meninggal,” sebut anggota DPRD Madina tersebut.
Zubaidah sebelumnya juga telah meminta aparat penegak hukum menjadikan perkara yang melibatkan anak sebagai salah satu prioritas penanganan. Ia berharap proses hukum kasus tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Polisi juga berencana memanggil pihak keluarga korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sudah dilakukan gelar, rencana mau dikirimkan undangan kepada pihak korban,” kata Tri Boy, Kamis, 17 September 2026.
Namun, Tri Boy belum menjelaskan secara rinci mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada 15 Juni 2026, ketika masyarakat Kecamatan Siabu digegerkan dengan penemuan jenazah balita berusia empat tahun. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Madina pada hari yang sama.
Di tengah masyarakat sebelumnya beredar dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual dan pembunuhan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum dari aparat berwenang.
KPPG Madina menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga keluarga korban memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan