PANYABUNGAN,SahataNews – Warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berencana mengurus Kartu Keluarga (KK) maupun mutasi atau perpindahan penduduk diminta memastikan seluruh anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib KTP telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Jika belum, permohonan layanan administrasi kependudukan tersebut tidak dapat diproses karena akan ditolak oleh sistem.

Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mandailing Natal, H. Isya Ansori, S.Sos., M.M., melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Sutan Parimpunan Nasution, S.E., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2026).

Sutan menjelaskan, penduduk yang telah berusia 17 tahun lebih 14 hari wajib telah melakukan perekaman KTP-el. Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) masih terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi usia wajib KTP namun belum melakukan perekaman, maka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara otomatis akan menolak permohonan penerbitan KK maupun mutasi pindah, baik dalam daerah maupun ke luar daerah.

“Bagi warga Madina yang ingin mengurus pindah atau mutasi alamat, sekarang ada aturan yang harus dipatuhi. Kalau masih ada anggota keluarga yang sudah dewasa atau telah berusia 17 tahun lebih 14 hari tetapi belum melakukan perekaman KTP-el, aplikasi kami secara otomatis akan menolak permohonan mutasi alamat tersebut,” ujar Sutan.

Menurutnya, ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh penduduk yang telah wajib memiliki KTP-el telah terekam dalam database kependudukan nasional sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.

Lebih lanjut, Sutan menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk sudah dapat melakukan perekaman data biometrik KTP-el sejak berusia 16 tahun. Namun, fisik KTP-el baru dapat dicetak dan diserahkan setelah yang bersangkutan genap berusia 17 tahun atau telah menikah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda perekaman data biometrik. Dengan melakukan perekaman sejak usia 16 tahun, KTP-el dapat diterbitkan tepat waktu saat memasuki usia wajib KTP sehingga tidak menghambat pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan.

“Jangan menunggu saat akan mengurus KK atau pindah domisili. Segera lakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil agar seluruh layanan administrasi kependudukan dapat diproses tanpa kendala,” pungkasnya. (Rizqi)