Jakarta, SahataNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK membuka peluang memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Nusron Wahid akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi, Kamis (17/9/2026).
KPK saat ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam penyidikan, KPK kini fokus menelusuri aliran uang atau follow the money. Penyidik ingin mengetahui apakah aliran uang yang diduga diterima para pihak tersebut berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih mengalir kepada pihak lain.
“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi.
Salah satu aliran uang yang didalami KPK berkaitan dengan Erwin. Dalam perkara HGB Summarecon Bogor, Erwin diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.
KPK juga menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Tak hanya itu, KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif Sugianto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugianto. KPK masih mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Arif Sugianto diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Selain aliran uang, KPK juga menelusuri alur perintah dalam pengurusan HGB Summarecon Bogor.
Budi mengatakan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, diduga sebelumnya menyatakan akan membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon apabila mendapat perintah dari atasan.
“Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan,” ungkap Budi.
Menurut Budi, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pihak Summarecon melakukan pendekatan kepada Erwin yang diketahui merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk hubungan dan keterkaitan antara orang-orang yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Dengan perkembangan penyidikan ini, kemungkinan Nusron Wahid dipanggil KPK masih bergantung pada kebutuhan penyidik. KPK menyatakan seluruh fakta yang ditemukan akan dianalisis untuk menentukan pihak-pihak yang keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, Nusron Wahid dalam bahan perkara tersebut disebut dalam konteks kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. (Rls)
Source : Fb Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan