Jakarta, SahataNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat internal bertanda rahasia bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati),

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia. Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, itu berisi instruksi kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan situasi nasional yang dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.

Dalam instruksi tersebut, seluruh satuan kerja diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap kondisi di wilayah hukum masing-masing, khususnya terkait potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas penegakan hukum. Selain itu, setiap perkembangan strategis diminta segera dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif melalui mekanisme pelaporan yang berlaku agar pimpinan dapat mengambil langkah antisipatif secara tepat.

Surat itu juga memerintahkan seluruh jajaran untuk memperkuat pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, serta seluruh fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah. Di samping itu, pimpinan di setiap satuan kerja diminta meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, dan solidaritas internal. Seluruh aparatur kejaksaan juga diingatkan agar tidak memberikan komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar ketentuan yang berlaku.

Dalam aspek komunikasi publik, Kejaksaan Agung menginstruksikan agar seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat dilakukan secara terkoordinasi. Jajaran kejaksaan juga diminta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban di wilayah masing-masing. Pada bagian akhir surat, Jamintel menegaskan agar seluruh aparat kejaksaan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi.

Instruksi tersebut diterbitkan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah perkembangan penegakan hukum. Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Restoran de Clan Signature dan Koinn Money Changer di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Bersamaan dengan itu, kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), F.A., di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan tambahan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sejak Rabu (8/7/2026) sore, lebih dari 20 personel TNI, baik berseragam maupun berpakaian sipil, terlihat melakukan penjagaan di lokasi tersebut. (Rls)

 

Sumber : fb Sekilas Sumut