LANGKAT, SahataNews – Kisah memilukan menimpa seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Korban menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri secara berulang kali. Tidak sampai di situ, sang ayah bahkan tega menjual korban kepada teman dekatnya.
Peristiwa keji ini terjadi di kediaman mereka di Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Selama ini, korban tinggal bersama ayah dan adik-adiknya, sementara sang ibu tengah merantau ke Malaysia untuk mengadu nasib sebagai pekerja migran.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban yang sudah tidak tahan lagi, memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada salah seorang teman sekolahnya. Mendengar cerita mengerikan tersebut, teman korban langsung menyampaikannya kepada orang tuanya.
Tanpa membuang waktu, orang tua teman korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kabar ini pun cepat beredar luas dan memicu kemarahan besar warga setempat. Warga yang geram sempat mengepung dan mengerumuni kedua pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas.
Polres Langkat bergerak cepat dan kini telah menjebloskan kedua pelaku ke dalam sel tahanan. Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial SU (39) dan ED.
“SU adalah ayah kandung korban, sedangkan ED merupakan teman dari pelaku,” ujar Ghulam saat memberikan keterangan pers, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku SU diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Ironisnya, uang hasil menjual korban kepada ED diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Ayahnya (SU) sudah resmi kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk pelaku ED, penanganannya kami limpahkan ke Polres Binjai tadi malam. Hal ini dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk pelaku ED masuk ke dalam wilayah hukum Polres Binjai,” jelas Ghulam.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka SU kini menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjerat SU dengan pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 6 huruf b dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf a dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-
Jo Pasal 473 ayat 9 subsider Pasal 418 ayat 1 b subsider Pasal 417 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adanya unsur hubungan darah (ayah kandung) akan menjadi faktor pemberatan hukuman bagi tersangka SU di pengadilan nanti. Sementara itu, kondisi psikologis korban dan adik-adiknya kini dalam pengawasan untuk mendapatkan pendampingan trauma healing. (Rls)
Sumber : Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan