Pemalang, – Kecelakaan tragis terjadi di KM 315 Tol Batang-Pemalang, menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya, melibatkan truk boks dan Toyota Avanza yang ditumpangi oleh kru salah satu media televisi nasional. Sopir truk, berinisial J (36), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. “Pengemudi truk mengalami micro sleep, yang menyebabkan kehilangan konsentrasi dan menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan,” jelas Artanro di Semarang, Jumat (1/11)
Keterangan J yang menyatakan bahwa tabrakan terjadi akibat menghindari kendaraan lain terbantahkan oleh hasil olah TKP, yang menunjukkan tidak ada bekas pengereman pada truk. “Ini menunjukkan bahwa kelalaian yang serius telah terjadi,” tambahnya.
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (31/10) tersebut mengakibatkan korban jiwa, termasuk pengemudi mobil Avanza, Sunardi, serta dua penumpang, Marwan dan Alwan Syahmidi, yang merupakan warga Jakarta. Dua penumpang lainnya, Felicia Amelinda Priatna (24) dan Geigy Yudhistira, mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis.
Sopir truk kini dihadapkan pada jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses hukum akan terus berlanjut, sementara keluarga korban menuntut keadilan atas tragedi yang merenggut nyawa orang terkasih mereka. Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama bagi para pengemudi.(Red)
Sumber : AntaraNews.com