Karo – SahataNews | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang turut menyeret seorang videografer, Amsal Christy Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian perkara yang lebih besar dalam pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020 hingga 2023.

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. Nilai itu terbagi dari beberapa tim pengadaan yang berbeda,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Ia merinci, kerugian terbesar berasal dari salah satu rekanan dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar. Sementara sejumlah perkara lainnya melibatkan perusahaan berbeda dengan kerugian ratusan juta rupiah, yang sebagian telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun masih dalam proses banding.

Adapun perkara yang menjerat Amsal Sitepu menjadi perhatian publik karena tengah berproses di persidangan. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 202 juta.

“Perkara yang saat ini viral atas nama Amsal Christy Sitepu sudah masuk tahap tuntutan dan kini menunggu agenda putusan,” jelas Anang.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam kasus ini bukan terkait kemampuan teknis pelaku, melainkan pada praktik penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu temuan penyidik, kata Anang, adalah penyewaan drone yang dianggarkan selama 30 hari, namun dalam pelaksanaannya hanya berlangsung sekitar 12 hari, meski pembayaran dilakukan penuh.

“Jadi bukan soal skill, tetapi di RAB. Misalnya sewa drone 30 hari, ternyata realisasinya hanya sekitar 12 hari, tapi dibayar penuh,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang dianggarkan lebih dari sekali dalam dokumen RAB.

“Biaya editing sudah dianggarkan, tetapi didobelkan lagi,” tambah Anang.

Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga terjadi karena penyusunan RAB lebih banyak berasal dari pihak rekanan, sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami aspek teknis kegiatan.

“Ini terkait dana desa. Kepala desa tidak terlalu memahami detail teknis, sehingga RAB banyak disusun oleh pihak rekanan,” terangnya.

Menanggapi adanya perbedaan informasi soal biaya editing yang disebut gratis, Anang menegaskan hal itu tetap menjadi bagian dari temuan penyidik terkait dugaan penganggaran ganda.

Kejagung memastikan penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta-fakta di persidangan.

“Terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi bersama penasihat hukumnya. Nantinya hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan,” pungkas Anang. (Rls)

Sumber : Detik News