PASAMAN, SahataNews – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Parporabud) Kabupaten Pasaman, Aprialdi Said, dilaporkan ke Polres Pasaman atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Dilansir dari Prokabar.com, Laporan tersebut diajukan oleh seorang stafnya sendiri berinisial AS (30) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman dengan Nomor: LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 12 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada awak media, peristiwa yang dilaporkan disebut bermula pada April 2026. Saat itu, AS mengaku dipanggil ke ruangan kepala dinas setelah mendapat teguran terkait kehadirannya di kantor.
Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah meminta izin karena sedang berduka dan kembali ke kampung untuk mengikuti rangkaian acara keluarga.
“Setelah tujuh hari saya kembali bekerja, kemudian kembali ke kampung untuk acara 2×7 almarhum,” ujar AS.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor mengaku kepala dinas menjelaskan bahwa teguran saat apel bukan dimaksudkan untuk memarahinya. Namun, menurut pengakuan pelapor, selama berada di ruangan itu terjadi ucapan dan tindakan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.
Pelapor juga mengaku pernah kembali menemui kepala dinas untuk meminta tanda tangan berkas pertanggungjawaban (SPJ). Menurutnya, saat itu ia sengaja merekam percakapan menggunakan telepon genggam karena khawatir kejadian sebelumnya terulang.
Dalam laporannya, AS menyebut terlapor diduga melakukan tindakan fisik yang tidak diinginkannya, termasuk menyentuh bagian wajah, berusaha menyuapi makanan, serta kontak fisik lainnya.
“Saya merasa takut dan tidak nyaman. Saya tidak berani berteriak karena kondisi kantor saat itu sepi,” kata AS.
Pelapor juga mengaku kembali dipanggil ke ruangan kepala dinas pada 28 April 2026 terkait berkas pekerjaan. Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut kembali terjadi tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Usai kejadian itu, AS mengaku telah menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada Sekretaris Dinas, Kepala Subbagian Umum, serta salah seorang kepala bidang. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
Peristiwa lain yang turut dilaporkan disebut terjadi pada 26 Juni 2026. Pelapor mengaku sengaja membiarkan pintu ruangan tetap terbuka karena merasa takut.
Menurut pengakuannya, saat berada di dalam ruangan, terlapor memegang tangannya sambil mengucapkan kalimat, “Tenang aja, jangan takut, di sini tidak ada CCTV.” Pelapor mengaku langsung menarik tangannya dan meninggalkan ruangan. Ia menyatakan mengalami tekanan psikis akibat peristiwa tersebut.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Pasaman sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Parporabud Pasaman, Aprialdi Said, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Semua fitnah. Apa yang didugakan itu tidak ada benarnya. Ini ada indikasi upaya merusak dan mencemarkan nama baik saya sebagai Kepala Dinas Parporabud,” kata Aprialdi.
Ia juga menduga terdapat pihak tertentu yang berupaya merusak hubungan dirinya dengan para pegawai di lingkungan dinas.
“Ada yang menghasut hubungan kedinasan saya dengan kawan-kawan staf. Saya tidak terima difitnah. Saya ingin tahu siapa aktor di belakang yang menghasut dan membenci saya karena jabatan saya sebagai kepala dinas,” ujarnya.
Sumber: Prokabar.com.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan