Madina, SahataNews – Persoalan rumah tangga Hotdiana Tampubolon, warga Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berujung ke ranah hukum.

Hotdiana mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina), Senin (28/9/2026), didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad Sulaiman Harahap, SH.I dan Andri Irama Daulay, SH.I.

Kedatangannya berkaitan dengan rencana pelaporan terhadap suaminya berinisial R atas dugaan perzinaan, kawin halangan, serta hidup bersama di luar perkawinan yang sah.

Hotdiana mengaku hingga saat ini status pernikahannya dengan R belum berakhir. Namun, ia menduga suaminya telah tinggal bersama perempuan lain berinisial FS selama beberapa bulan.

Di sisi lain, Hotdiana mengaku dirinya bersama anak-anak tidak lagi mendapatkan nafkah sebagaimana mestinya.

“Sebagai perempuan Batak, saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya masih istri sahnya. Saya berharap dia bertanggung jawab kepada saya dan anak-anak,” ungkap Hotdiana di hadapan wartawan.

Persoalan tersebut semakin pelik setelah Hotdiana mengaku mengetahui dirinya telah digugat cerai oleh R di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Hotdiana bahkan menghadiri panggilan persidangan pada Senin (28/9/2026).

Ia mempertanyakan gugatan tersebut karena menurut pengakuannya, persoalan tanggung jawab terhadap keluarga masih belum terselesaikan.

Hotdiana menyebut dirinya telah berpisah tempat tinggal dengan R selama sekitar dua setengah tahun.

Kuasa hukum Hotdiana, Muhammad Sulaiman Harahap, mengatakan pihaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina untuk berkonsultasi sekaligus mempersiapkan laporan.

“Kami hari ini mendampingi klien untuk melaporkan suaminya terkait dugaan perzinaan, kawin halangan, dan kumpul kebo. Kami telah mengantongi sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik,” ujar Sulaiman.

Menurut Sulaiman, bukti awal yang dimiliki pihaknya antara lain foto kebersamaan R dengan perempuan berinisial FS serta keterangan sejumlah saksi.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebut perempuan tersebut diduga sedang hamil.

Namun, Sulaiman menegaskan informasi mengenai kehamilan tersebut masih sebatas informasi yang diterima pihaknya dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui proses hukum.

“Klien kami masih memiliki ikatan perkawinan yang sah. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Jangan sampai persoalan rumah tangga ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan tanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andri Irama Daulay, mengatakan persoalan yang dialami kliennya telah berlangsung cukup lama.

Menurut Andri, Hotdiana telah berpisah tempat tinggal dengan R sekitar dua setengah tahun dan mengaku tidak mendapatkan nafkah sebagaimana mestinya.

Andri kemudian mempertanyakan dugaan hubungan R dengan perempuan lain, termasuk informasi bahwa R dan FS disebut telah tinggal dalam satu rumah.

“Yang kami pertanyakan, mengapa seorang istri yang masih terikat perkawinan harus menghadapi gugatan perceraian, sementara pada saat yang sama muncul dugaan suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain dan tinggal bersama?” ujar Andri.

Menurutnya, apabila R memang tidak lagi ingin mempertahankan rumah tangga, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan tetap memperhatikan tanggung jawab terhadap istri dan anak-anak.

Andri juga menyebut persoalan tersebut turut berdampak terhadap anak-anak Hotdiana.

Ia mengatakan anak pertama kliennya telah terpisah dari keluarga. Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan suami dan istri, tetapi juga menyentuh kepentingan anak.

“Ini bukan lagi semata persoalan suami dan istri. Ada anak-anak yang haknya harus diperhatikan. Jangan sampai mereka menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan orang tuanya,” tegas Andri.

Pihak kuasa hukum Hotdiana meminta Polres Madina menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, memeriksa bukti-bukti yang disampaikan, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya. (Rls)