TAPTENG, SahataNews – Upaya seorang pemuda berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menghilangkan jejak usai diduga mencuri sepeda motor akhirnya kandas. Ia diringkus personel Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat hendak menjual kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Diberitakan Mistar.id, Kasus ini bermula ketika sepeda motor milik MST (27) raib dari teras rumah korban di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/7/2026). Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tapteng membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi adanya rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Tapteng langsung berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Selatan. Berkat kerja sama kedua satuan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan.

“Pelaku ditangkap pada 24 Juli 2026. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Tapteng,” ujar Iptu Dian AP, Minggu (26/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang dibawa pelaku identik dengan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Setelah mengetahui adanya rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Polres Tapteng berkoordinasi dengan Polres Tapsel. Pukul 13.10 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku AS,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI,” pungkas Iptu Dian. (Rls)