Site icon SahataNews

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar, Kejari Medan Tahan Dua Mantan Pimpinan BRI Kutalimbaru

Medan, Sumatera Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali mengungkap praktik korupsi di dunia perbankan dengan menahan dua mantan kepala unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp6,28 miliar.

Tersangka pertama, Erwin Handoko alias EH, menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kutalimbaru dari April 2023 hingga Mei 2024. Sementara tersangka kedua, Moehammad Juned alias MJ, memimpin unit tersebut sebelumnya, dari April 2021 hingga April 2023.

Kedua tersangka ditangkap setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, memastikan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan untuk masa penahanan selama 20 hari, mulai 12 November hingga 1 Desember 2024. “Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain kedua mantan kepala unit, Kejari Medan juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Lima orang tersebut, termasuk mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, Joshua Adrian Sitompul alias JAS, dan mantan mantri BRI Kutalimbaru, David Sloan alias DS, kini juga menghadapi proses hukum.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan melibatkan sejumlah oknum di lingkungan BRI Kutalimbaru.

Kejari Medan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan keadilan, sebagai bagian dari upaya memberantas praktik korupsi yang merusak integritas sistem perbankan di Indonesia.(Red)

Sumber : Antara Sumut.

Exit mobile version