Madina, SahataNews – Dokter Syafran Halim Harahap, Sp.PD FINASIM, memilih bungkam dan enggan menanggapi kasus dugaan malapraktik yang menimpa pasien berinisial RSH. Padahal, dia tercatat sebagai dokter penanggung jawab yang menangani perawatan pertama pasien tersebut pada 17 hingga 19 Oktober 2025. Keluhan awal pasien berupa sakit lambung, tetapi berujung pada pembengkakan parah hingga lengan kiri pasien terpaksa diamputasi.
Sikap enggan menanggapi ini terlihat saat redaksi berupaya meminta konfirmasi terkait substansi somasi dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan. Saat dimintai penjelasan rinci mengenai standar prosedur pemasangan infus di Instalasi Gawat Darurat (IGD) serta korelasi medis antara keluhan lambung dan komplikasi pembengkakan, dr. Syafran menolak memberikan klarifikasi dan justru mengarahkan persoalan tersebut kepada jajaran manajemen.
“Saya rasa bapak langsung saja ketemu pihak manajemen dan Humas RS Permata Madina,” kata dr. Syafran melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa (2/6/2026).
Upaya jurnalistik untuk menyajikan keberimbangan berita terus dilakukan redaksi dengan mengingatkan bahwa pihak manajemen sebelumnya telah menyatakan kasus dugaan kelalaian medis ini merupakan bagian dari tanggung jawab dokter penanggung jawab.
Redaksi juga mendesak penjelasan mengenai jenis penyakit yang mengharuskan amputasi serta menginformasikan adanya rencana pelaporan ke Polres Madina oleh penasihat hukum keluarga pasien dalam waktu dekat.
Namun, dr. Syafran tetap tidak memberikan jawaban apapun meski pesan konfirmasi lanjutan tersebut telah dibaca.
Keengganan dr. Syafran untuk memberikan keterangan ini berbanding terbalik dengan langkah serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Saat ini, Kemenkes tengah melakukan investigasi terhadap dugaan kelalaian medis di RS Permata Madina tersebut, karena penanganan yang dinilai tidak sesuai prosedur sehingga berdampak fatal bagi pasien.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dr. Fransiska Lubis, mengatakan Kemenkes telah menggelar dua kali rapat daring bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan RSUP M. Djamil Padang selaku rumah sakit rujukan. Dia menegaskan pihaknya telah mengambil langkah responsif sejak somasi pertama dilayangkan oleh pihak keluarga pasien pada awal April 2026.
“Tanggal 6 April kami langsung menyurati RS Permata Madina, sorenya kami turun ke rumah sakit untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, tanggal 7 kami juga turun,” kata dr. Fransiska memberikan penjelasan.
Lebih lanjut, Fransiska menyampaikan bahwa Kemenkes telah mempertegas instruksi agar pihak RS Permata Madina menyerahkan laporan medis secara menyeluruh. Laporan detail tersebut dibutuhkan untuk membandingkan data penanganan medis pasien RSH dengan laporan dari RSUP M. Djamil Padang. Terkait kewenangan penjatuhan sanksi, ia menyatakan hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kemenkes, sementara Dinkes Mandailing Natal berfokus menjalankan fungsi pengawasan di daerah.
Secara terpisah, Direktur RS Permata Madina Evan Doni mengakui adanya proses investigasi yang sedang berjalan serta membenarkan adanya permintaan laporan mendetail dari otoritas kesehatan.
“Ya, benar,” jawab Doni singkat saat dikonfirmasi mengenai surat permintaan keterangan dari Dinkes Mandailing Natal dan keterlibatan Kemenkes.
Kasus amputasi lengan pasien RSH ini terus memicu sorotan publik. Beban manajemen RS Permata Madina juga kian bertambah menyusul adanya kasus terpisah dari pasien asal Kecamatan Panyabungan yang turut melayangkan somasi.
Pasien tersebut diduga menjalani operasi usus buntu tanpa prosedur penunjang ultrasonografi (USG) yang pada akhirnya memicu infeksi serius dan operasi berulang. (Rls).
Sumber : Reportase News

