Madina – SahataNews | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) secara hybrid, yakni perpaduan luring dan daring, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Madina, Parlindungan, menyampaikan bahwa metode hybrid dipilih untuk memberikan kemudahan bagi peserta sekaligus menekan biaya yang harus dikeluarkan, terutama bagi peserta yang berdomisili di luar Kecamatan Panyabungan.
“Peserta yang berdomisili di Kecamatan Panyabungan mengikuti penyerahan SK secara luring di Pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, mulai pukul 07.30 WIB,” kata Parlindungan, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, peserta PPPK yang berdomisili di luar Kecamatan Panyabungan mengikuti penyerahan SK secara daring melalui kanal YouTube resmi Diskominfo Madina @DISKOMINFOMADINA, dengan ketentuan tetap mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan panitia.
“Total PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK sebanyak 3.990 orang,” jelasnya.
BKPSDM Madina juga mengimbau peserta dan masyarakat yang hadir secara langsung agar tidak memarkirkan kendaraan di area Pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur, guna mendukung kelancaran arus lalu lintas. Pemilihan lokasi tersebut, kata Parlindungan, juga mempertimbangkan kemudahan dalam rekayasa lalu lintas.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama agar kegiatan berjalan tertib dan lancar,” tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Madina H. Saipullah Nasution telah menyerahkan SK PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 pada 2 Desember 2025, dengan total penerima sebanyak 158 orang.(Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan