Madina – SahataNews | Seorang pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial RS diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kecamatan Panyabungan Selatan dengan modus janji pekerjaan sebagai tenaga honorer.

Peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2024. Korban mengaku dipertemukan dengan RS oleh seorang kepala sekolah. Dalam pertemuan tersebut, RS menjanjikan dapat membantu korban masuk bekerja sebagai tenaga honorer atau tenaga sukarela (TKS) di salah satu instansi pemerintah daerah.

Tergiur dengan janji tersebut, korban pun menyanggupi syarat yang diajukan, yakni menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

“Saya bersama seorang kepala sekolah dan istrinya bertemu dengan RS di Panatapan, Panyabungan. Di sana saya serahkan uang senilai Rp24 juta,” ujar korban kepada media ini, Rabu (15/4/2026).

Korban menjelaskan, penyerahan uang dilakukan pada 26 November 2024. Bahkan, sehari sebelumnya, kepala sekolah yang memperkenalkan RS juga disebut telah menyerahkan uang dengan jumlah serupa untuk memasukkan istrinya sebagai guru honorer.

Namun, sejak uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Meski sempat berkomunikasi intens, dalam tiga bulan terakhir RS justru memutus kontak dan memblokir nomor ponsel korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan persoalan ini kepada Kepala BPBD Madina, Mukhsin Nasution. Sayangnya, hingga kini belum ada penyelesaian ataupun itikad baik dari terduga pelaku.

Dikonfirmasi terpisah, Mukhsin Nasution membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku telah memanggil RS untuk dimintai klarifikasi, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

“Benar, RS pegawai di BPBD. Kasus ini sudah pernah saya klarifikasi, dan dia mengaku. Saya sudah menyarankan agar uang itu dikembalikan karena saat ini memang tidak ada pengangkatan honorer,” ungkap Mukhsin.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penipuan tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi BPBD.

“Saya tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan BPBD selain dari oknum yang bertugas di sini. Janji RS kepada korban juga bukan untuk bekerja di BPBD,” tegas Mukhsin

Mukhsin menambahkan, pihaknya kembali memanggil RS untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, RS mengklaim bahwa masalah itu telah selesai.

“RS bilang kasusnya sudah tuntas, tapi saya tidak tahu apakah benar sudah selesai atau karena yang bersangkutan merasa tertekan,” tutupnya.

Sementara itu, korban menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila RS tidak segera mengembalikan uang yang telah diterima.(Rizqi)