JAKARTA, SahataNews – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap fakta baru. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), mengakui pernah menginstruksikan seorang staf untuk melakukan “bersih-bersih” setelah memperoleh informasi bahwa kantornya tengah dipantau aparat penegak hukum.

Dilansir dari Detiknews.com, Pengakuan tersebut disampaikan Budiman Bayu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyoroti dugaan adanya upaya menghilangkan jejak barang bukti. Jaksa bahkan menyinggung informasi mengenai pembakaran sejumlah amplop dan menyatakan memiliki rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Budiman Bayu membantah pernah secara langsung memerintahkan agar amplop dibakar. Ia menegaskan bahwa instruksi yang disampaikannya kepada staf bernama Salisa hanya sebatas melakukan “bersih-bersih”.

Menurut Budiman Bayu, istilah tersebut muncul setelah dirinya menerima informasi dari Sisprian Subiaksono mengenai adanya aparat penegak hukum yang memantau Gedung Sumatera, yaitu gedung yang menjadi kantor Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2).

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa aparat yang dimaksud. Namun, informasi tersebut disebut memicu kepanikan di internal sehingga dirinya bersama Sisprian kemudian memanggil Salisa dan meminta staf tersebut melakukan “bersih-bersih”.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Budiman Bayu juga mengakui bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas situasi yang membuat mereka merasa berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Budiman Bayu diketahui kini juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berkas perkaranya disidangkan secara terpisah dari tiga pejabat lainnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar. Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Dalam rangkaian perkara yang sama, tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo telah lebih dahulu dinyatakan bersalah. Pimpinan perusahaan, John Field, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen, Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Persidangan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Rls)

 

Sumber : Detiknews.com