MEDAN, SahataNews – Seorang perempuan berinisial IP, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana pornografi melalui siaran langsung TikTok.
IP ditangkap polisi pada Senin (31/8/2026), setelah penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti sejak Juli 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan IP diduga kerap melakukan siaran langsung melalui akun TikTok dan menampilkan konten yang dinilai bermuatan pornografi.
Dari aktivitas tersebut, IP disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu dalam sehari.
Penghasilan itu didapat dari hadiah virtual yang diberikan para penonton selama siaran langsung. Hadiah tersebut kemudian dapat dikonversikan menjadi uang melalui dompet digital.
“Tadi Rp150 sampai Rp300 ribu. Ini faktor ekonomi karena yang bersangkutan memiliki anak, tiga orang anak, dan menghidupi anaknya karena sudah cerai dengan suaminya,” ujar Kombes Bayu, Kamis (3/9/2026).
Menurut polisi, IP melakukan siaran langsung sebanyak dua kali dalam sehari. Siaran biasanya berlangsung pada pagi hari dan kembali dilakukan pada malam hingga dini hari.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan, aktivitas tersebut telah dilakukan IP sejak pertengahan 2025.
Dalam menjalankan aksinya, IP disebut bergabung ke dalam siaran langsung akun TikTok yang menjadi host melalui tautan yang dikirim menggunakan aplikasi pesan instan.
Setelah tautan dibuka, akun TikTok milik IP kemudian bergabung dalam siaran langsung tersebut.
Polisi menyebut aktivitas IP dilakukan berdasarkan tantangan atau permintaan dari penonton yang memberikan hadiah virtual.
Nilai hadiah yang diberikan berbeda-beda. Hadiah tersebut kemudian dikaitkan dengan permintaan tertentu yang harus dilakukan IP selama siaran berlangsung.
“IP menerima challenge atau tantangan untuk melakukan konten pornografi atau perbuatan yang masuk kategori pornografi, seperti mandi dan memamerkan bagian tubuh dengan membuka pakaian,” kata Bayu.
IP juga disebut melakukan sejumlah gerakan di depan kamera sesuai tantangan yang diberikan penonton.
“Selain itu, dalam pelaksanaannya, IP juga menyabuni seluruh tubuhnya dengan menggoyang-goyangkan badannya seperti berjoget-joget di situ, sehingga bisa dilihat oleh netizen yang mendaftar di akun tersebut,” sambungnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan sejak Juli 2026.
Penyidik kemudian mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap IP pada 31 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut faktor ekonomi menjadi alasan IP melakukan aktivitas tersebut. IP diketahui merupakan seorang ibu yang telah bercerai dan memiliki tiga anak yang harus dinafkahi.
Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan

