JAKARTA,SahataNews – Perkara dugaan korupsi Program Smart Village Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali mencuri perhatian.
Pasalnya Tim hukum Jovi Andrea Bachtiar Law Office mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kepergian tersebut untuk menyampaikan permohonan supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini disebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal.
Momen tersebut diketahui melalui unggahan akun TikTok @Joviandreabachtiar dimana dalam salah satu video berdurasi sekitar 19 detik, Jovi dan bersama sejumlah rekan advokatnya terlihat berjalan menuju Gedung KPK.Jovi.
Dalam keterangann akunnya Jovi menyebut kedatangan tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum sekaligus koordinasi dengan KPK.
“Kolaborasi tim hukum pada Kantor Hukum Justitia Omnibus hari ini giat pendampingan hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkoordinasi agar dilakukan supervisi pada penanganan perkara korupsi Program Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal.”
Sementara Dalam video lainnya berdurasi sekitar 1 menit 7 detik, Jovi bersama tim advokatnya terlihat berada di depan Gedung KPK RI.
Jovi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kepada KPK demi kepentingan hukum kliennya, AML, yang disebut sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut Jovi, pihaknya meminta KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Smart Village Tahun 2023.
“Jadi pada hari ini kami berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan demi kepentingan klien kami, yaitu AML, mantan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Jovi.
Tak hanya meminta supervisi, Jovi juga menyebut pihaknya meminta agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Mandailing Natal dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Permintaan tersebut, kata Jovi, berkaitan dengan adanya informasi yang menurut pihaknya relevan dengan perkara dugaan korupsi Program Smart Village Tahun 2023.
“kedatangan kami ke sini yakni, untuk mengajukan permohonan supaya KPK melakukan supervisi agar melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati dan mantan Kepala Kejaksaan Madina Nataberkaitan dengan adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Program Smart Village tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal,” katanya.
Meski demikian, permintaan pemeriksaan tersebut merupakan langkah dan permohonan dari pihak kuasa hukum. Apakah KPK akan menindaklanjuti permohonan tersebut, termasuk melakukan supervisi maupun pemeriksaan sebagaimana diminta, masih menunggu proses dan keputusan KPK.
Jovi kemudian mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Tetap kawal perjuangan kami untuk mewujudkan reformasi hukum di Indonesia agar negeri kita bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Viva Justitia,” tegasnya.
Diberitakan Startnews, Sementara itu, untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal berinisial NH sebelumnya telah membantah tudingan yang menyebut dirinya ikut campur atau meminta jatah proyek yang bersumber dari dana desa.
NH meminta pihak-pihak yang menyampaikan tudingan tersebut untuk membuktikannya secara langsung. Ia juga mempersilakan dilakukan konfirmasi kepada para camat dan kepala desa yang menjabat pada saat pelaksanaan program tersebut.
Menurut NH, pelaksanaan Program Smart Village sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi dalam pelaksanaan program tersebut. (Rizqi)

