Sleman – SahataNews | Media sosial tengah diramaikan kisah seorang suami di Yogyakarta yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di jalanan. Pria tersebut bernama Hogi Minaya (43).

Kisah ini pertama kali mencuat setelah sang istri, Arista Minaya (39), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, mencurahkan pengalamannya di media sosial. Unggahan itu viral dan memantik perdebatan publik tentang keadilan hukum.

Peristiwa bermula pada 26 April 2025. Saat itu, Arista meminta suaminya untuk mengambil jajanan pasar di wilayah Berbah, Sleman. Hogi berangkat menggunakan mobil, sementara Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk.

Jajanan pasar tersebut rencananya akan diantar ke sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Tanpa disengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti.

Di lokasi itulah kejadian nahas terjadi. Arista tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor. Tas miliknya dirampas secara paksa.

“Saya spontan teriak ‘jambret’. Tapi waktu saya lihat ke belakang, benar-benar tidak ada orang lain. Cuma saya dan suami saya,” ujar Arista, Kamis (22/1/2026).

Mendengar teriakan tersebut, Hogi langsung bereaksi. Ia mengejar sepeda motor para terduga jambret dan mencoba memepet mereka.

Namun, aksi kejar-kejaran itu berujung tragedi. Sepeda motor yang ditumpangi dua pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, lalu terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motor dan hasil jambretan itu terpental. Salah satu dari mereka bahkan masih menggenggam cutter saat ditemukan tengkurap dan tidak sadarkan diri,” tutur Arista.

Dengan meninggalnya kedua pelaku, kasus penjambretan dinyatakan gugur demi hukum. Namun persoalan tak berhenti di situ.

Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

“Kami tidak serta-merta menetapkan tersangka. Semua tahapan sudah kami lakukan hingga unsur-unsurnya terpenuhi,” jelasnya.

AKP Mulyanto menekankan bahwa kepolisian tidak memihak siapa pun dalam kasus ini.

“Kami paham ada rasa kasihan, korban jambret kok jadi tersangka. Tapi perlu dipertimbangkan juga bahwa ada dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi luas tentang batasan pembelaan diri serta keadilan hukum bagi korban kejahatan.(rls)

Sumber : Fb PosmetroMedan