Padangsidimpuan, SahataNews — Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kini bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni Zainuddin Ginting, Pardamean Nasution dan Starlina Hata Julu. Ketiganya sebelumnya telah diserahkan penyidik bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Barang bukti yang diserahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,48 gram, uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa TNKB.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/33/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 4 Mei 2026.

Persidangan perdana digelar pada 28 September 2026 dan dilanjutkan pada 5 Oktober 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026.

Dalam proses persidangan, perkara tersebut sempat diwarnai dinamika ketika salah seorang terdakwa disebut melakukan perlawanan di ruang sidang. Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. “Kami dari Polres Padangsidimpuan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kami berharap perkara ini dapat diproses secara maksimal sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juli.

Namun, Juli menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim dalam proses persidangan. “Untuk tuntutan maupun putusan, tentunya kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim. Yang menjadi komitmen kami adalah memastikan hasil penyidikan, barang bukti dan fakta perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Umum Pergerakan Tapanuli (GAPPERTA), Stevenson Ompu Sunggu, meminta agar perkara narkotika tersebut ditangani secara tegas sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Stevenson menilai peredaran narkotika memiliki dampak serius terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. “Narkoba merusak masa depan generasi muda, meningkatkan kriminalitas, dan menimbulkan beban ekonomi serta psikologis. Apalagi ini diduga beroperasi dalam skala besar. Jangan ada kompromi dengan sindikat narkoba. Jangan berikan ampun bagi bandar maupun pengedar,” tegas Stevenson.

Ia juga menyoroti dampak narkotika terhadap fisik dan mental generasi muda, keretakan rumah tangga, meningkatnya angka kejahatan hingga anak putus sekolah. “Kami siap berdiri di belakang aparat penegak hukum. Kami siap mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan sampai tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Polres Padangsidimpuan menyatakan menyerahkan proses penuntutan kepada JPU dan putusan perkara kepada majelis hakim sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (Ril)