Madina, SahataNews – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar Masjid Al Muhtadin, Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memicu keresahan masyarakat.
Keresahan itu kemudian disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan kepada Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dalam audiensi di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Senin (5/10/2026).
Warga datang didampingi Camat Kotanopan Enda Mora Lubis dan Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan aktivitas PETI yang berada di sekitar rumah ibadah menjadi salah satu perhatian utama. Warga mengkhawatirkan aktivitas alat berat di lokasi dapat berdampak terhadap lingkungan maupun pondasi Masjid Al Muhtadin.
Menanggapi keresahan tersebut, Atika mengatakan pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya penertiban melalui satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Pemkab Madina.
Namun, menurutnya, aktivitas PETI kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Satgas sudah bergerak, satgas meninggalkan tempat, PETI kembali beroperasi. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” kata Atika.
Atika juga mengaku memahami keresahan sekaligus kekesalan masyarakat yang melihat aktivitas PETI tetap berlangsung meski telah mendapatkan teguran, terlebih lokasinya berada di sekitar rumah ibadah.
Ia kemudian menyinggung insiden pembakaran tiga unit ekskavator yang terjadi di lokasi.
“Kekesalan masyarakat akibat PETI yang mengancam pondasi masjid seolah tidak dihiraukan, maka terjadi pembakaran tiga unit ekskavator,” ujarnya.
Meski demikian, Atika menegaskan bahwa keresahan terhadap aktivitas PETI tidak boleh berujung pada tindakan anarkis ataupun main hakim sendiri.
Ia meminta masyarakat menggunakan jalur hukum dan melaporkan aktivitas yang dianggap mengancam lingkungan maupun fasilitas umum kepada pihak berwenang.
“Kami arahkan untuk tidak berbuat anarkis dan tidak bertindak sepihak. Bila perlu adukan saja pelaku yang tidak menghiraukan kerusakan alam atau bahkan mengancam bangunan masjid,” tegasnya.
Di tengah persoalan PETI tersebut, Pemkab Madina, kata Atika, juga sedang berupaya mencari solusi agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui jalur legal.
Salah satunya melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, Atika menjelaskan bahwa penerbitan IPR tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Madina. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses penerbitan IPR masih harus melalui mekanisme yang sedang dipersiapkan oleh pemkab maupun pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Atika menegaskan, Pemkab Madina tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR secara langsung tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Pemkab Madina tidak bisa menerbitkan IPR sendiri,” terang Atika.
Menurutnya, legalisasi melalui skema pertambangan rakyat diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan, namun dilakukan secara legal, tertib dan memperhatikan aspek lingkungan.
Atika berharap persoalan PETI di sekitar Masjid Al Muhtadin dapat segera menemukan jalan keluar.
Di satu sisi, keresahan masyarakat terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan dan bangunan masjid harus mendapat perhatian. Namun di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat membawa persoalan baru ke ranah hukum.
Pemerintah, kata Atika, akan terus mencari mekanisme penyelesaian, termasuk mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat dapat masuk ke jalur legal sesuai ketentuan. (Rizqi)
