Madina, SahataNews – Calon jemaah umrah yang menjadi korban dugaan penipuan dan penelantaran oleh agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) kembali mendatangi Mapolres Mandailing Natal (Madina), Kamis (27/8/2026).
Kedatangan para jemaah tersebut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan sekaligus mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan.
Laporan tersebut diketahui telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 14.14 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polres Madina, perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dokumen laporan, pelapor tercatat atas nama Risna Chairani Nasution, yang merupakan salah satu perwakilan dari 30 calon jemaah yang mengaku ditelantarkan oleh Travel Sultan Andalus Haramain di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Selasa (18/8/2026).
Para korban berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan tindak pidana yang mereka laporkan. Mereka juga meminta agar dana yang telah disetorkan untuk keberangkatan umrah dapat dikembalikan secara utuh atau keberangkatan ke Tanah Suci direalisasikan.
Salah seorang korban, Khadijah, mengatakan kedatangan para jemaah ke Mapolres Madina dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai proses hukum laporan mereka.
Menurutnya, para korban berharap perkara tersebut mendapat perhatian serius sehingga tidak berlarut-larut.
“Kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Mandailing Natal, agar segera menyelesaikan atau menuntaskan kasus kami dengan sebaik-baiknya. Kami berharap seluruh dana kami dikembalikan atau kami dapat diberangkatkan kembali ke Tanah Suci,” kata Khadijah saat ditemui di Mapolres Madina.
Hal senada disampaikan korban lainnya, Misbah Nasution. Ia mengaku hingga kini belum melihat perkembangan signifikan terkait laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Misbah juga menyebut para jemaah telah merasakan sejumlah kejanggalan sebelum akhirnya mengalami persoalan saat berada di Bandara Kualanamu.
“Kami datang ke sini untuk menanyakan sejauh mana penanganan laporan kami terkait penelantaran di Kualanamu. Jika persoalan ini tuntas, kami seluruh jemaah akan memberikan apresiasi kepada kepolisian,” ujar Misbah.
Selain menempuh jalur hukum, para korban juga berencana melakukan upaya persuasif melalui pendekatan kekeluargaan dengan pihak keluarga pemilik travel.
Misbah mengatakan, para jemaah berencana menemui keluarga pemilik travel untuk meminta iktikad baik dan pertanggungjawaban terkait dana yang telah mereka setorkan.
Namun, upaya tersebut masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Para korban mengaku tidak ingin langkah penyelesaian secara kekeluargaan justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Saat ini, para jemaah mengaku fokus pada penyelesaian persoalan dan pemulihan hak mereka. Mereka berharap dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan sepenuhnya atau keberangkatan ke Tanah Suci dapat direalisasikan.
Para korban juga meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut agar mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian, terutama terkait dana yang telah disetorkan dan rencana ibadah umrah yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Para jemaah berharap laporan yang telah diterima secara resmi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rizqi)

