JAKARTA, SahataNews – Praktisi hukum Jovi Andrea Bachtiar, SH mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Program SmartVillage tanpa tebang pilih. Dia mengatakan penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti pada pejabat yang sekadar menjalankan perintah atau menandatangani dokumen.
Jovi meminta penyidik melihat perkara ini secara utuh dengan menelusuri siapa pihak yang menggagas, memerintahkan, mengarahkan, mengendalikan, dan pada akhirnya memperoleh keuntungan finansial dari proyek tersebut.
Menurut dia, kepala dinas atau pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak boleh otomatis dijadikan satu-satunya kambing hitam hanya karena nama mereka tertera dalam dokumen penganggaran.
Apabila terdapat indikasi seorang kepala daerah mengarahkan bawahannya agar desa-desa menganggarkan program SmartVillage dan menunjuk vendor tertentu, Jovi menyebut dugaan intervensi itu harus diperiksa secara menyeluruh.
Dia mengatakan dalih perintah lisan tidak membuat seorang atasan kebal hukum, karena kebenarannya tetap dapat diuji melalui keterangan saksi, jejak komunikasi elektronik, dokumen notulensi, proses pemilihan vendor, hingga pola transaksi keuangan.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pejabat yang paling mudah diperiksa. Sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan lebih besar justru luput. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada tangan yang menjalankan perintah, tetapi tumpul terhadap tangan yang diduga memberikan perintah,” tegas Mantan Jaksa itu melalui pernyataan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Selain menyoroti aktor intelektual, Jovi juga mendesak Kejaksaan untuk menelusuri aliran uang dan manfaat ekonomi dari program tersebut. Penelusuran ini penting untuk menjawab siapa yang sebenarnya mendapatkan proyek, siapa yang mengarahkan, serta siapa yang menerima fee, komisi, atau gratifikasi tersembunyi.
Kendati demikian, dia mengingatkan aparat agar tetap berpegang pada pembuktian hukum. Menurut dia, penambahan harta kekayaan seseorang harus dilihat sumber dananya dan keterkaitannya dengan perkara.
Dalam prinsip hukum negara, Jovi mengingatkan jabatan kepala daerah merupakan amanah publik dan bukan tameng kekebalan hukum. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk mengintervensi anggaran demi kepentingan kelompok tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara adil dan objektif.
“Tidak boleh ada orang kuat dalam hukum. Setiap orang harus ditempatkan sesuai peran dan pertanggungjawaban hukumnya berdasarkan proses yang adil. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, dan kekuasaan harus tunduk kepada hukum,” tutur Jovi.

