Madina, SahataNews – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Harminsyah, akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Rendi Permata Raya yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026.

Harminsyah yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Madina itu menanggapi desakan agar DPRD menjaga objektivitas dalam pelaksanaan RDP, menyusul munculnya dugaan konflik kepentingan yang dikaitkan dengan salah seorang anggota Komisi II, Muharuddin Umpan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat dari Kecamatan Muara Batang Gadis terhadap PT Rendi Permata Raya yang akan dibahas dalam forum RDP.

Menanggapi tuntutan agar Muharuddin untuk sementara tidak dilibatkan dalam forum tersebut hingga persoalan dugaan konflik kepentingan menjadi jelas, Harminsyah mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum terdapat pengaduan resmi melalui mekanisme yang berlaku.

«“Saya belum bisa berkomentar terkait Muharudin, sebab belum ada pengaduan ke BKD. Terkait RDP kita tunggu aja tanggal 10 nanti,” tegas Harminsyah saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).»

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap independensi DPRD Madina dalam menangani aduan warga yang berkaitan dengan PT Rendi Permata Raya.

Pasalnya, beredar sebuah surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 yang mencantumkan nama Muharuddin Umpan sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara.

Dalam dokumen tersebut, Muharuddin disebut memberikan kuasa terkait pencairan pembayaran pekerjaan angkutan pitrun dari PT Rendi Permata Raya.

Keberadaan dokumen itu kemudian menjadi sorotan karena PT Rendi Permata Raya merupakan pihak yang akan dibahas dalam RDP Komisi II DPRD Madina.

Pemerhati sosial, Ali Samudra, sebelumnya mendesak agar Muharuddin tidak dilibatkan sementara dalam forum RDP. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian guna menjaga independensi dan kredibilitas lembaga legislatif.

“Yang kita dorong adalah aspek etika dan objektivitas. Jangan sampai keberadaan anggota dewan yang namanya tercantum dalam dokumen kerja sama dengan pihak yang akan dibahas dalam RDP menimbulkan persepsi keberpihakan,” demikian substansi desakan yang disampaikan.

Desakan serupa datang dari Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM), Irwan Ari. Ia meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Madina memanggil Muharuddin untuk memberikan klarifikasi mengenai status hubungan bisnis yang tercantum dalam dokumen surat kuasa tersebut.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat dan tidak mengganggu kredibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Muharuddin Umpan belum memberikan penjelasan substantif terkait dokumen yang mencantumkan namanya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Muharuddin belum memberikan keterangan mengenai substansi persoalan dan justru mempertanyakan tujuan konfirmasi yang disampaikan kepadanya.

Kini, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan RDP Komisi II DPRD Madina dengan PT Rendi Permata Raya pada 10 Agustus 2026.

Forum tersebut diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, objektif dan sesuai mekanisme, sekaligus memberikan kejelasan atas aduan warga dari dua desa di Kecamatan Muara Batang Gadis. (Tim)