MADINA, SahataNews – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tano Bato, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Madina guna meminta transparansi terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi.
Surat permohonan audiensi tertanggal 29 Juli 2026 tersebut ditandatangani Ketua LPMK Rizki Martua Nasution, Sekretaris Sutan Bajora Nasution, sejumlah hatobangon atau tokoh masyarakat, serta diketahui oleh Lurah Tano Bato, Sahnul Harahap.
Dalam surat itu, LPMK menyampaikan empat poin utama yang ingin dibahas bersama DPRD Madina.
Pertama, meminta penjelasan mengenai alokasi dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Panas Bumi untuk wilayah Kelurahan Tano Bato pada tahun anggaran berjalan.
Kedua, menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat terkait pemanfaatan DBH, khususnya untuk pembangunan sarana dan prasarana umum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan pelayanan dasar.
Ketiga, mengusulkan agar pengalokasian DBH dilakukan secara lebih adil, transparan, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat Kelurahan Tano Bato.
Keempat, mendorong adanya langkah bersama antara pemerintah daerah dan DPRD agar manfaat Dana Bagi Hasil benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, hingga berita ini diterbitkan surat permohonan audiensi tersebut belum mendapat tanggapan dari DPRD Madina. Sementara itu, Sekretaris LPMK Tano Bato, Sutan Bajora Nasution, yang dikonfirmasi terkait perkembangan surat tersebut juga belum memberikan keterangan.
Sebagai informasi, berdasarkan SK Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0172/K/2026 tentang Penetapan Alokasi Sementara dan Penerima Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi kepada Pemerintah Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2026, Kelurahan Tano Bato tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan, baik pada kategori wilayah prioritas maupun nonprioritas.
Padahal, secara geografis Kelurahan Tano Bato berada cukup dekat dengan kawasan operasi produksi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Adapun wilayah di Kecamatan Panyabungan Selatan yang tercantum sebagai penerima DBH Panas Bumi meliputi Desa Huta Julu, Hutaraja, Aek Ngali, Lumban Dolok, dan Pagaran Gala-gala.
Belum masuknya Kelurahan Tano Bato sebagai penerima DBH menjadi salah satu alasan masyarakat melalui LPMK meminta penjelasan sekaligus mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran dana tersebut. (Rls)

