MADINA, SahataNews – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengeluarkan imbauan bersama yang menegaskan larangan melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Kecamatan Tambangan.
Imbauan tersebut diketahui setelah dipublikasikan melalui akun Facebook Pemerintah Desa Tambangan Tonga pada Selasa (28/7/2026). Unggahan tersebut juga menandai akun Facebook Kepala Desa Tambangan Tonga, Samsul Bahri Nasution, sebagai bagian dari penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Dalam imbauan tersebut, Forkopimcam Tambangan menegaskan bahwa larangan aktivitas PETI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Melalui imbauan itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tidak menyediakan lahan, alat berat, mesin, bahan bakar maupun sarana pendukung lainnya untuk aktivitas pertambangan ilegal, serta tidak menjadi pemodal, koordinator, pekerja, maupun memberikan dukungan dalam bentuk apa pun terhadap kegiatan PETI.
Forkopimcam juga mengajak masyarakat menjaga kelestarian sungai, hutan, lahan, dan sumber daya alam lainnya demi kepentingan bersama serta generasi mendatang. Selain itu, masyarakat diminta mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan tanpa izin.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Camat Tambangan Bahren Daulay, S.Sos., berharap seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Tambangan, tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya Kecamatan Tambangan, agar jangan dulu terlibat pertambangan ilegal tanpa izin (PETI). Kita tunggu dulu hasil penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Bahren, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat diharapkan bersabar hingga seluruh proses penetapan WPR dan penerbitan IPR selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan nantinya dapat dilakukan secara legal, tertib, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Imbauan bersama tersebut ditandatangani di Laru Lombang pada 13 Juli 2026 oleh unsur Forkopimcam Tambangan, yakni Camat Tambangan Bahren Daulay, S.Sos., Kapolsek Tambangan AKP Syarifuddin Nasution, S.Sos.I., dan Danramil 14 Kotanopan Marito Efendi Harahap.
Forkopimcam berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Tambangan. (Rizqi)

