MADINA – SahataNews | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi memberlakukan kebijakan Work from Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada pekan ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penerapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 800/0704/SE/2026 tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Saipullah Nasution.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam edaran itu, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyesuaikan pola kerja dengan menerapkan WFH satu hari kerja setiap pekan, yakni setiap Jumat. Selain itu, masing-masing OPD diberikan kewenangan untuk mengatur kombinasi jadwal WFH dan Work from Office (WFO) sesuai kebutuhan instansi.
Tidak hanya soal pola kerja, para kepala OPD juga dibebankan sejumlah tanggung jawab, antara lain memastikan efektivitas pelaksanaan WFH, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menghitung efisiensi anggaran dari kebijakan tersebut. Penghematan yang dihasilkan, seperti biaya listrik, BBM, air, dan operasional lainnya, diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setiap OPD juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat tanggal 1 setiap bulan berikutnya.
Namun demikian, tidak semua instansi menerapkan WFH. Sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor seperti biasa.
Adapun yang tetap Work from Office (WFO) di antaranya pejabat eselon II dan III, camat, lurah, kepala desa, serta ASN pada instansi pelayanan strategis seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sektor kesehatan (termasuk rumah sakit dan puskesmas), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bupati Saipullah Nasution menegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja ASN sekaligus mendorong efisiensi anggaran daerah. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan