Madina, SahataNews – Kepala UPT Puskesmas Mompang drg. Eldelina Ariani Nasution melayangkan surat Hak Jawab kepada sejumlah pemimpin redaksi media online yang sebelumnya menayangkan pemberitaan sepihak mengenai sistem pelayanan kesehatan di Puskesmas Mompang.
drg. Eldelina menempuh langkah etis itu untuk meluruskan tudingan miring terkait penghentian pelayanan pasien setelah pukul 12.00 WIB sekaligus memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Insiden yang memicu kegaduhan tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.20 WIB. Peristiwa bermula ketika seorang pasien mendatangi Puskesmas Mompang dan langsung menanyakan jam operasional kepada petugas dengan bahasa yang dinilai kurang sopan dan emosional, bahkan sebelum mengutarakan keluhan kesehatannya.
Petugas yang berada di lokasi tetap berusaha menjaga profesionalisme profesi dan menyambut pasien dengan tenang. Petugas menerangkan bahwa kedatangan pasien bertepatan dengan jam istirahat operasional yang berlaku, sembari menjabarkan secara rinci mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta alur pendaftaran untuk pasien rawat jalan agar dapat dipahami dengan baik.
Walaupun penjelasan telah diberikan, pasien yang bersangkutan tetap menunjukkan ketidakpuasan. Pasien tersebut kemudian merekam interaksi di lokasi dan mengunggah video tersebut ke media sosial hingga menyebar luas dan memicu beragam komentar serta polemik dari warganet.
“Kami sangat menyayangkan adanya unggahan video yang memicu kesalahpahaman ini di masyarakat luas. Petugas kami di lapangan sudah memberikan penjelasan secara persuasif, tenang, dan profesional mengenai alur SOP pendaftaran, karena saat itu memang sedang berada dalam jam istirahat operasional Puskesmas,” ujar drg. Eldelina Ariani Nasution dalam pernyataan resminya.
Menanggapi keluhan warga bermarga Borotan dan Pane yang dimuat di media sebelumnya mengenai batasan waktu pendaftaran, Eldelina mengatakan pembatasan waktu loket ditujukan untuk menyelesaikan pemeriksaan pasien yang telah mengantre sejak pagi.
Aturan internal itu selaras dengan regulasi daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan tetap memberikan dispensasi penuh bagi pasien dalam kondisi darurat.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), drg. Eldelina Ariani Nasution memastikan surat Hak Jawab telah dikirimkan secara resmi ke masing-masing redaksi media terkait guna menjamin hak koreksi atas informasi yang tidak akurat.
Pihaknya juga menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas komunikasi aparatur kesehatan agar semakin ramah, humanis, dan prima dalam melayani masyarakat di Kecamatan Panyabungan Utara. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan