SahataNews – Madina | Aksi demonstrasi yang dilakukan Miswaruddin Daulay bersama kelompok yang mengatasnamakan Gordang Sambilan Centre di Rumah Dinas Bupati dan Kantor DPRD Mandailing Natal (Madina), Senin (5/1/2026), mendapat respons keras dari Tim Penasihat Hukum (TPH) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, S.H., M.M. dan Atika Azmi Utammi (Sahata).

Tak hanya membantah seluruh tudingan massa aksi, TPH bahkan mengungkap bahwa persoalan ini telah dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara.

Pernyataan tegas itu disampaikan Achmad Sandry, S.H., M.Kn, mewakili TPH, dalam konferensi pers di Rindang Hotel, Panyabungan, Senin sore.

“Tidak benar klien kami memiliki utang uang atau utang politik sebesar Rp2.329.840.000 sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Sandry di hadapan wartawan.

Menurutnya, klaim utang miliaran rupiah yang ditagihkan melalui somasi tertanggal 19 November dan 3 Desember 2025 tersebut tidak pernah didasari perjanjian hukum apa pun pada Pilkada Mandailing Natal 2024.

Bahkan, TPH menilai tuntutan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 huruf b KUHP Nasional, yakni pemerasan dengan cara membuat pengakuan utang secara sepihak.

Tak hanya soal utang, TPH juga membantah keras tudingan bahwa H. Saipullah Nasution melakukan mutasi jabatan selama tahapan Pilkada 2024. Tuduhan itu dinilai keliru dan menyesatkan, sebab saat itu Saipullah Nasution belum menjabat sebagai Bupati, dan Mandailing Natal masih dipimpin Jafar Sukhairi Nasution.

Tudingan lain yang dianggap paling serius adalah klaim bahwa H. Saipullah Nasution menjadi dalang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. TPH menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta hukum.

“OTT itu berawal dari penyelidikan KPK sejak Februari 2025, sementara klien kami baru dilantik sebagai Bupati pada 21 Maret 2025,” jelas Sandry.

TPH juga menepis isu adanya pungutan liar jabatan kepala sekolah, kepala puskesmas, serta permintaan fee proyek sebesar 10 persen di lingkungan Pemkab Madina. Tuduhan tersebut dinilai tanpa bukti dan mengarah pada fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional.

Terkait desakan agar Bupati Mandailing Natal mundur dari jabatannya, TPH menyebut tuntutan itu tidak pantas dan berlebihan, mengingat Saipullah–Atika terpilih secara demokratis pada Pilkada 2024 dan saat ini pemerintah daerah tengah fokus pada pemulihan pascabencana serta pemberantasan narkoba.

Sebagai langkah hukum, TPH memastikan telah membuat Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemerasan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2029/XII/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 15 Desember 2025.

Di akhir pernyataannya, Tim Penasihat Hukum meminta masyarakat Mandailing Natal untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan.(Rizqi)