Madina – SahataNews | Pada pekan ini ada dua somasi yang masuk ke Rumah Sakit Permata Madina di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Keduanya berisi permintaan pertanggungjawaban atas dugaan malapraktik.
Hal itu berdasarkan salinan kedua somasi yang diterima media ini pada Senin, 30 Maret 2026. Salah satunya dilayangkan Kantor Hukum Nur Miswar, SH & Rekan sebagai kuasa yang ditunjuk keluarga RSH.
Ditektur RS Permata Madina dr. Evan Doni yang dikonfirmasi pada Selasa, 31 Maret 2026, tak menampik maupun membenarkan adanya dua teguran hukum yang masuk dari pasien dengan dugaan malapraktik. Namun, dia mengaku pihaknya tengah fokus menghadapi somasi yang diterima pihaknya
“Saya kira sudah lengkap dan viral beritanya. Jadi, izinkan kami untuk konsentrasi menghadapi somasi yang sudah kami terima,” kata Evan melalui pesan WhatsApp.
Dua somasi ini menambah daftar panjang dugaan malapraktik di rumah sakit yang didirikan dr. Syafii Siregar itu. Sebelumnya pada Mei 2025, seorang pasien melaporkan salah satu dokter di RS Permata Madina ke kepolisian atas dugaan serupa.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa RSH (18), pasien yang harus kehilangan lengannya setelah berobat karena asam lambung, menjadi perhatian publik. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara.
Muniruddin Ritonga bahkan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan