Madina, SahataNews – Harapan keluarga untuk menyembuhkan putrinya yang mengalami kejang usai terjatuh justru berujung petaka. RSH (18), seorang remaja asal Kabupaten Mandailing Natal, harus kehilangan tangan kirinya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Permata Madina Panyabungan.
Merasa ada kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima anaknya, ayah korban, Khairun Rizqi Harahap, kini menuntut keadilan melalui jalur hukum. Bersama korban, ibu korban, dan tim pendamping hukum, Musuwari serta Ridwan, ia memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal pada Kamis (18/6/2026).
Kedatangan mereka ke Polres Madina untuk menjalani pemeriksaan perdana terkait laporan dugaan malapraktik yang telah dilayangkan pada 4 Juni 2026 lalu.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina dengan Juru Periksa (Juper) Briptu Hendra J. Panjaitan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban dan keluarga memaparkan kronologi lengkap perawatan yang diduga berujung pada kerusakan jaringan berat hingga amputasi tangan kiri korban.
Usai menjalani pemeriksaan, Khairun mengaku masih sulit menerima kenyataan yang menimpa putrinya. Ia menilai kondisi yang dialami anaknya tidak seharusnya berakhir dengan kehilangan anggota tubuh.
“Anak kami awalnya hanya mengalami kejang setelah jatuh. Namun setelah menjalani perawatan, kondisi tangannya terus memburuk hingga akhirnya harus diamputasi. Kami berharap ada keadilan dan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya.
Menurut Khairun, keluarga telah menyerahkan berbagai dokumen medis kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan laporan yang diajukan keluarga, peristiwa itu bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban mengalami kejang setelah terjatuh di rumah neneknya dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, keluarga menilai pelayanan yang diberikan saat itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menyebut pemasangan infus sempat mengalami kegagalan berulang kali sebelum akhirnya terpasang di tangan kiri korban.
Sehari setelah menjalani perawatan, tangan kiri korban mulai mengalami pembengkakan dan rasa nyeri yang semakin hebat. Kondisi tersebut terus memburuk dari hari ke hari.
Keluarga mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada petugas medis. Namun, menurut mereka, pembengkakan itu hanya dianggap sebagai kondisi biasa dan korban hanya disarankan untuk mengompres bagian yang bengkak.
Tidak hanya itu, korban disebut sering merasakan nyeri hebat yang menjalar hingga ke bagian dada setiap kali obat dimasukkan melalui jalur infus. Kondisinya juga disertai menggigil dan rasa sakit yang terus meningkat.
Pada 23 Oktober 2025, pihak rumah sakit melakukan tindakan operasi terhadap tangan korban. Namun setelah operasi dilakukan, kondisi tangan kiri korban justru semakin memburuk. Jari-jari tangannya berubah warna menjadi hitam akibat gangguan aliran darah yang serius.
Melihat kondisi yang semakin kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat, pada 24 Oktober 2025.
Saat menjalani perawatan di RSUP dr. M. Djamil Padang, tim dokter menyatakan jaringan tangan kiri korban telah mengalami kerusakan berat dan kematian jaringan akibat infeksi yang sangat parah. Untuk menyelamatkan nyawa korban, tindakan amputasi akhirnya dilakukan.
Kini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Mandailing Natal. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Keluarga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan objektif sehingga penyebab pasti peristiwa yang mengubah hidup putri mereka itu dapat terungkap.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan