JAKARTA, SahataNews – Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Sejak kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun diberlakukan, sebanyak 4,7 juta akun milik anak telah dinonaktifkan di berbagai platform digital.
Data tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman dari ancaman konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring yang kerap menyasar anak-anak.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. YouTube telah melaporkan pada Mei sekitar 600 ribu akun. Kita ingin platform lain juga mengikuti,” ujar Meutya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (26/6/2026).
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026 dan mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna yang diketahui masih berusia di bawah 16 tahun pada layanan yang dikategorikan berisiko tinggi.
Adapun platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.
Selain melakukan pembatasan akses, pemerintah juga mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lokal maupun global, menyampaikan laporan evaluasi mandiri (self assessment) terkait penerapan perlindungan anak di platform mereka.
Meutya mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 200 platform digital telah menyerahkan laporan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Seluruh laporan kini masih dalam tahap evaluasi untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tetapi juga ingin mendorong perubahan perilaku platform. Karena itu, aturan yang kita terapkan berbasis risiko atau risk based,” jelasnya.
Setelah proses evaluasi selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko setiap platform kepada publik. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar pengawasan sekaligus mendorong penyelenggara platform meningkatkan sistem perlindungan bagi anak.
Meutya menegaskan, keberhasilan penerapan PP Tunas tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan orang tua, masyarakat, media, serta komitmen seluruh platform digital agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan