Site icon SahataNews

Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice

Medan – SahataNews | Pemerintah daerah se-Sumatera Utara, termasuk Pemerintah Provinsi Sumut, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penerapan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi Sumut dan seluruh jajaran, Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan ini menandai Sumut sebagai provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Sumut dan Pemprov Sumut, serta ditindaklanjuti oleh seluruh bupati/wali kota dan kepala Kejaksaan Negeri di Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang didasarkan pada putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Skema ini diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

“Pidana kerja sosial dapat diberikan ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya.

Undang menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Adapun pertimbangan jaksa dalam penerapannya meliputi usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku pertama, kerugian korban yang kecil, pelaku telah mengganti kerugian, serta faktor relevan lainnya.

“Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang dapat dilakukan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Semua disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” katanya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) Sumut yang telah menjadi bagian dari RPJMD. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial akan menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang lebih humanis.

“Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak ada,” kata Bobby.

Ia juga mendorong para bupati dan wali kota untuk lebih peka dalam menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing, termasuk mempertimbangkan pemberian insentif sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menambahkan bahwa RJ menjadi solusi penyelesaian perkara pidana ringan yang mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.

“Komitmen ini hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif,” tegasnya.

Harli juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tepat sasaran.

Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, Sumatera Utara resmi melangkah menuju penerapan keadilan yang lebih humanis dan berdampak langsung pada masyarakat. (Rizqi)

Exit mobile version