SahataNews – Sumut | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul masih besarnya dampak bencana serta belum tuntasnya proses evakuasi dan pemulihan di sejumlah wilayah terdampak.

Dikutip dari AntaraNews.com Perpanjangan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menggelar rapat evaluasi penanganan bencana yang berlangsung pada 23 Desember 2025.

“Memperhatikan dampak bencana, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin di Medan, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Pemprov Sumut menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Nomor 188.44/863/KPTS/2025 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 11 hingga 24 Desember 2025.

Sebelum itu, status tanggap darurat juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 untuk periode 27 November hingga 10 Desember 2025.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga kini jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera mencapai 1.135 orang, dengan 173 orang dilaporkan masih hilang. Khusus di Sumatera Utara, tercatat 371 orang meninggal dunia dan 70 orang dinyatakan hilang.

Erwin menegaskan, perpanjangan status tanggap darurat ini tidak berarti bencana masih terjadi, melainkan bertujuan memastikan proses penanganan, mitigasi, dan pemulihan pascabencana berjalan maksimal.

“Status tanggap darurat masih berlanjut, bukan bencananya, tetapi penanganan dan mitigasinya,” jelasnya.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sumut juga menugaskan tim penanganan darurat bencana dan instansi terkait untuk melanjutkan berbagai langkah strategis, mulai dari pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban, penanggulangan dampak bencana, hingga pemulihan di wilayah terdampak.

“Posko utama tanggap darurat bencana tetap diaktifkan, termasuk gudang logistik di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut yang terus berfungsi menerima dan mendistribusikan bantuan kepada korban bencana,” pungkas Erwin. (Rls)

Sumber : AntaraNews.com