Madina, SahataNews – Rentetan kasus yang melibatkan anak di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat sorotan serius dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut).
Ketua LPA Sumut, Muniruddin Ritonga, mendesak Polres Madina mengusut tuntas setiap laporan maupun peristiwa yang berkaitan dengan anak, termasuk dugaan kekerasan seksual serta penemuan jasad anak di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.
Munir Yang juga selaku anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dan tidak boleh dikompromikan. Ia juga meminta agar proses hukum terhadap dugaan pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada kata damai untuk predator anak. Kita mendesak Polres Mandailing Natal agar mengusut tuntas pelaku dugaan pelecehan terhadap anak di Kecamatan Siabu,” tegas Munir, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Kecamatan Siabu.
Kasus tersebut dilaporkan ibu korban berinisial RW ke Polres Madina pada 29 Agustus 2026. Dalam penanganan perkara, keluarga korban juga meminta pengawalan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, termasuk pendampingan dan pemulihan psikologis.
LPA Sumut berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
Selain dugaan kekerasan seksual, Munir juga menyoroti penemuan jasad anak di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.
Ia mendorong sekaligus mendukung kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan penyebab kematian serta ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kita mendorong dan mendukung aparat Kepolisian Kabupaten Mandailing Natal untuk memproses penemuan mayat anak di dua lokasi dalam jangka waktu yang berdekatan,” katanya.
Menurut Munir, proses tersebut diperlukan agar ada kepastian hukum dan tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara berdampingan dan bekerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana yang berkaitan dengan anak. Oleh karena hal tersebut kita berharap agar ini diproses sehingga ada kepastian hukum, apakah kejadian ini ada unsur pidananya atau murni adalah kematian tanpa ada unsur pidana di dalamnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika hasil pemeriksaan kepolisian nantinya menyatakan tidak terdapat unsur pidana, keluarga korban juga harus mendapatkan penjelasan secara jelas sesuai ketentuan dan prosedur.
“Jika misalkan dalam penemuan mayat ini tidak ada hubungannya dengan unsur pidana, sehingga para pihak, terkhusus keluarga korban agar bisa mengetahui secara pasti sesuai ketentuan dan prosedur,” tutur.
LPA Sumut juga mendorong Pemerintah Kabupaten Madina melalui dinas terkait untuk menjalankan kewenangan dan fungsi dalam perlindungan anak.
Munir berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat bekerja secara terpadu sehingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut mendapatkan kepastian informasi.
“Kita mendorong agar pemerintah daerah, dalam hal ini dinas terkait agar menjalankan kewenangan dan fungsinya dalam hal ini. Sehingga pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian ini memiliki kepastian tanpa menggunakan narasi-narasi liar dalam kejadian penemuan dua mayat di dua tempat yang berbeda,” katanya.
Menurutnya, penanganan kasus anak tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus disertai upaya perlindungan dan pendampingan terhadap korban maupun keluarga.
Ia pun mengimbau para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perhatian lebih terhadap anak-anak.
“Kita mengimbau melalui kejadian ini agar lebih waspada dan memperhatikan anak-anak kita secara baik dan serius sehingga harapannya ini adalah kejadian yang terakhir,” ucap Munir.
Ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang kehilangan anak dan berharap keluarga tetap sabar sembari menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan sabar dan tabah sembari menunggu informasi dan kepastian tentang kejadian ini dari pihak yang berwenang,” pungkasnya.
LPA Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan perlindungan anak di Sumatera Utara serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan anak. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan