MEDAN, SahataNews – Kelahiran seorang bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Lubuk Pakam pada Rabu (26/8/2026) membuka tabir dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di kawasan Tembung.
Pria berinisial A, yang merupakan ayah tiri korban, kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak korban berusia 13 tahun. Saat itu, ibu korban berinisial F menikah dengan A dan mereka kemudian tinggal di wilayah Percut Sei Tuan.
F diketahui membawa H, yang ketika itu masih berusia 13 tahun, untuk tinggal bersama A.
Dalam situasi tersebut, A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya ketika ibu korban tidak berada di rumah. Korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak mengungkap peristiwa yang dialaminya.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun hingga korban berusia 17 tahun dan mengalami kehamilan.
Kasus ini mulai terungkap pada Selasa (25/8/2026). Saat itu, korban bersama ibunya meminta bantuan relawan Sahabat Rakyat Sejati karena kondisi korban mengalami kontraksi dan membutuhkan penanganan medis.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Lubuk Pakam.
Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, korban melahirkan seorang bayi laki-laki dengan berat sekitar 1,9 kilogram.
Setelah proses persalinan, dugaan kekerasan seksual yang dialami korban mulai terungkap. Korban disebut menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan pihak yang membantu mereka.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan A.
A akhirnya ditemukan di tempat kerjanya di kawasan Tembung. Saat hendak diamankan, pria tersebut disebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak.
Namun, A akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan A.
“Ada kita amankan, serahan dari masyarakat,” kata Dearma saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun status hukum A dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. (Rls)
Sumber : Fb Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan