Padangsidimpuan, Sahatanews– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 20 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 ball ganja dengan berat bruto sekitar 20.000 gram atau 20 kilogram.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna putih, satu karung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp700.000.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB, mengenai adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan karung di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, SH, MH.
Kasat Narkoba bersama KBO Satnarkoba Ipda Amun K. Siregar, SH, MH, selanjutnya mengarahkan Team 3 Opsnal yang dipimpin Aipda Sugianto untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melakukan mobile dan berpencar di sepanjang Jalan Melati.
Tak lama kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung berwarna biru bergerak dari Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso.
Petugas kemudian melakukan pencarian berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh.
Sempat Melarikan Diri dan Melawan Petugas
Setibanya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa karung.
Petugas kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dengan mematikan kunci kontak.
Namun, pengemudi sepeda motor tersebut langsung melompat dan berusaha melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran sekitar 20 meter hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat hendak diamankan, tersangka disebut sempat melakukan perlawanan dengan menggigit lengan salah seorang anggota polisi.
Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas memeriksa karung warna biru yang dibawanya. Di dalam karung tersebut ditemukan 20 ball yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan, isi masing-masing ball tersebut dipastikan merupakan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 20 kilogram.
Ganja Disebut Akan Dibawa ke Pal XI
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial U, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Tersangka mengaku ganja tersebut akan dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Untuk mengantarkan narkotika tersebut, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1,8 juta. Namun, dari jumlah tersebut, ia mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp800 ribu.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
Masyarakat juga diajak bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (HT/Sahrul Harahap)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan