Residivis Narkoba di Madina Ditangkap, Polisi Amankan 13,48 Gram Sabu

Madina425 Dilihat

Madina,Sahata News – Seorang pria berinisial AHL alias Astu (30), warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus narkoba ini ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina pada Jumat (17/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13,48 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip transparan. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya satu timbangan elektrik, satu helai tisu, satu bungkus rokok Surya, satu plastik besar berisi plastik klip kecil, satu kaca pirek, satu tas hitam, dua pipet warna hijau, dan uang tunai Rp 60 ribu.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas AHL, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Desa Pidoli Lombang dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Iptu Bagus Seto.

Masyarakat setempat disebut sudah lama merasa terganggu oleh aktivitas tersangka yang diduga bebas menjual narkoba di wilayahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, AHL diduga kuat sebagai pengedar yang telah meresahkan warga.

Kini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AHL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Madina terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar upaya pemberantasan dapat berjalan efektif. (RED)