Site icon SahataNews

Ratusan Massa Gordang Sambilan Centre Kepung Rumdis Bupati Madina, Ini Tuntutannya!

SahataNews – Madina | Ratusan massa yang tergabung dalam relawan Gordang Sambilan Centre menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal (Madina) dan Gedung DPRD Madina, Panyabungan, Senin (5/1/2026).

Aksi yang dimotori Miswaruddin Daulay tersebut diawali di Rumah Dinas Bupati Madina yang berlokasi di Desa Parbangunan. Massa menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sempat membakar ban di depan pagar rumah dinas sebagai simbol protes.

Dalam aksi itu, massa menuntut Bupati Madina Saipullah Nasution agar keluar menemui mereka dan memberikan penjelasan langsung atas sejumlah persoalan yang disuarakan. Namun karena tidak mendapat respons, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Madina untuk melanjutkan aksi.

Dalam orasinya, Gordang Sambilan Centre menyampaikan sembilan poin tuntutan. Pada poin pertama, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap secara transparan dugaan keterlibatan Bupati Madina Saipullah Nasution dan pihak-pihak terkait dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Madina yang sempat menghebohkan masyarakat.

Selain itu, massa juga meminta KPK RI memeriksa Marzuki Nasution serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait OTT yang terjadi pada Juli 2025, karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan tanda tanya di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI juga didesak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Saipullah Nasution selama menjabat sebagai Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Massa menduga adanya indikasi pengalihan aset kepada pihak terafiliasi serta dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sebelumnya mencuat saat Pilkada Madina 2024.

Pada tuntutan lainnya, massa menagih utang Pilkada 2024 yang disebut-sebut belum diselesaikan Saipullah Nasution kepada Gordang Sambilan Centre. Utang tersebut diklaim berkaitan dengan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, serta penjagaan Alat Peraga Kampanye (APK).

Massa juga meminta Menteri Dalam Negeri RI memproses laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait mutasi jabatan ASN yang diduga dilakukan sebelum enam bulan masa jabatan tanpa izin tertulis dari Mendagri.

Tak berhenti di situ, Gordang Sambilan Centre mendesak DPRD Madina menggunakan Hak Interpelasi untuk memanggil dan memeriksa bupati atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan serta kebijakan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Angket DPRD Madina juga diminta digunakan terkait penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 660/0898/DLH/2025 tentang penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Massa menilai kebijakan tersebut diterbitkan tanpa solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

Dalam aksi tersebut, massa turut menyoroti persoalan pedagang Pasar Lama dan Pasar Eks Bioskop, serta menuntut keterbukaan akses informasi bagi insan pers di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Gordang Sambilan Centre juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk mengusut dugaan pungutan liar dan gratifikasi jabatan di lingkungan OPD Pemkab Madina, termasuk dugaan intimidasi terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sebagai tuntutan terakhir, massa meminta Bupati Madina Saipullah Nasution segera mengundurkan diri, karena dinilai tidak lagi mencerminkan kepemimpinan yang amanah dan telah mengeluarkan kebijakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan.(Rizqi)

Exit mobile version