JAKARTA, SahataNews – Kabar pengerahan puluhan ribu prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke wilayah DKI Jakarta menjadi perhatian publik. Menanggapi informasi tersebut, Mabes TNI akhirnya angkat bicara dan menyebut pengerahan pasukan merupakan bagian dari tugas negara menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, institusinya harus senantiasa berada dalam kondisi siap siaga untuk menjalankan tugas melindungi bangsa dan negara.

“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/11/2026).

Meski demikian, Nas tidak memerinci tujuan khusus pengerahan personel tersebut. Ia juga belum mengungkap jumlah pasti prajurit yang dikirim ke Ibu Kota.

Ketika ditanya apakah pengerahan pasukan tersebut berkaitan dengan langkah antisipasi terhadap potensi aksi demonstrasi dalam waktu dekat, Nas tidak memberikan tanggapan.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai pengerahan personel dalam jumlah besar dari tiga matra TNI ke Jakarta, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Informasi yang beredar menyebutkan jumlah personel yang disiapkan mencapai lebih dari 20 ribu prajurit. Pengerahan tersebut dikabarkan berlangsung mulai 2 hingga 4 November 2026.

Salah satu matra yang disebut terlibat dalam pengerahan tersebut adalah TNI Angkatan Laut (AL).

Pengerahan personel TNI dalam jumlah besar ini menjadi sorotan di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan perkara tersebut, tiga jenderal aktif ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, satu jenderal lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Meski dua perkembangan besar tersebut terjadi dalam waktu berdekatan, belum ada keterangan resmi yang memastikan pengerahan prajurit TNI ke Jakarta berkaitan langsung dengan penanganan kasus dugaan penyadapan Presiden. (Rls)

Sumber : CNN