Madina, SahataNews – Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak penyidik Polres Madina segera mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam penanganan dugaan malapraktik di RS Permata Madina terhadap pasien berinisial RSH.

Permintaan tersebut disampaikan secara resmi oleh Nur Miswari, SH., dan Ridwansyah Lubis, SH., M.Kn., melalui surat Nomor 05/P/POSBAKUMADIN-MADINA/VII/2026 yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Siahaan, selaku penyidik yang menangani perkara.

“Kami meminta Polres Madina melakukan langkah-langkah penyidikan secara objektif dan menyeluruh dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang dialami klien kami,” kata Nur Miswari di Panyabungan, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Miswari, tim kuasa hukum menilai sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan terhadap korban perlu segera diamankan guna menjamin proses pembuktian berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam surat tersebut, Posbakumadin meminta penyidik melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain yang diperlukan terhadap rekam medis asli beserta seluruh dokumen pelayanan kesehatan korban di RS Permata Madina maupun RSUP Dr. M. Djamil Padang.

Dokumen yang dimaksud meliputi Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), lembar observasi pasien, informed consent, dokumen rujukan, catatan tindakan medis, catatan pemberian obat dan terapi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelayanan dan penanganan korban.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta penyidik mengamankan rekaman CCTV dan logbook rumah sakit yang dinilai dapat membantu mengungkap kronologi penanganan pasien secara utuh.

“Dokumen dan barang bukti tersebut dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk waktu kedatangan pasien, proses pelayanan, perpindahan pasien, hingga tindakan medis yang dilakukan,” ujar Miswari.

Ia juga meminta penyidik memeriksa standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan penanganan infus, komplikasi, pemantauan kondisi pasien, tindakan medis, serta mekanisme rujukan.

Tak hanya itu, Posbakumadin meminta seluruh tenaga medis dan pihak terkait yang terlibat dalam pelayanan terhadap korban turut dimintai keterangan, mulai dari petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD), dokter, perawat, hingga pihak yang menangani proses rujukan.

Meski demikian, Miswari menegaskan permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan.

“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Yang kami dorong adalah proses penyidikan yang objektif, transparan, profesional, dan berbasis alat bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah pengamanan barang bukti penting dilakukan agar tidak ada alat bukti yang berpotensi hilang seiring berjalannya waktu.

“Jangan sampai ada alat bukti yang kemudian hilang karena faktor waktu,” katanya.

Selain meminta pengamanan barang bukti, Posbakumadin juga berharap penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor dan kuasa hukum melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Prinsip kami sederhana, bukan mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum membuktikannya secara objektif. Jika tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus dihormati,” ujar Miswari.

Posbakumadin Madina berharap penanganan perkara dugaan malapraktik tersebut dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Rizqi)