MADINA, SahataNews– Pengelola SPBU Tano Ponggol Nauli di Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bersama pemilik minibus Isuzu Carry yang terbakar saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Madina.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas insiden kebakaran minibus yang terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, di area SPBU Tano Ponggol Nauli. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/7/2026), membenarkan bahwa pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan belum memenuhi undangan klarifikasi yang telah dilayangkan penyidik.
“Terkait penanganan perkara sampai sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Tri Boy.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan surat undangan kepada sejumlah pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut, termasuk pengelola SPBU dan pemilik kendaraan yang diduga mengangkut BBM. Namun hingga jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, kedua pihak tersebut belum hadir untuk memberikan keterangan.
“Ada beberapa undangan yang sudah kami layangkan ke saksi-saksi lain, baik dari pihak pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang mengangkut BBM. Namun, pihak-pihak tersebut belum menghadiri undangan yang kami berikan,” katanya.
Meski demikian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lain yang berada di lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Satreskrim Polres Madina berencana melayangkan surat panggilan kedua kepada pengelola SPBU dan pemilik kendaraan.
“Rencananya kami akan mengirimkan undangan kembali kepada pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangannya,” tegas Tri Boy.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, seseorang yang dipanggil sebagai saksi berkewajiban memenuhi panggilan penyidik. Apabila setelah dipanggil kembali tanpa alasan yang sah tetap tidak hadir, penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menerbitkan Surat Perintah Membawa untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pihak yang memiliki alasan sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal yang bersangkutan atau lokasi lain sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan kasus kebakaran minibus di SPBU Tano Ponggol Nauli masih terus berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (Rls)

