MADINA – SahataNews | Proses hukum insiden tambang emas tanpa izin memakan korban jiwa di Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini naik ke tahap penyidikan. Dalam proses ini apakah tersangka segera dibidik?
Menyikapi perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan, status penyelidikan peristiwa pidana dalam insiden tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini dalam proses penyidikan Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina. Permintaan keterangan para saksi dan dinas terkait,” kata Bagus Priandy kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Sebagaimana diketahui, tahapan penyelidikan dan penyidikan adalah proses kinerja hukum yang sangat berbeda.
Penyelidikan bertujuan mencari peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan layak/tidaknya ke tahap selanjutnya, sedangkan penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanunddin Nasution menerangkan bahwa perkara kasus tersebut tetap berlanjut dan sedang dalam proses penyidikan.
“Tidak ada penghentian dalam pengusutan insiden yang terjadi pada 31 Januari lalu tersebut. Meski saat ini statusnya masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan, proses hukum sedang berjalan di dua lini, yakni Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina,” jelasnya.
Polres Madina Didukung Tegakkan Hukum Sesuai Aturan
Dukungan untuk Polres Madina dalam mengungkap kasus ini mengalir dari berbagai elemen, termasuk dari mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madina.
Ketua PMII Cabang Madina Abdul Rahman Hasibuan mendukung penuh Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy dalam mengungkap aktor utama atas insiden tewasnya Budi Hartono di eks lokasi tambang emas Muara Pungkut, Kotanopan.
Rahman meminta Kapolres Madina segera menetapkan pemodal dan pemilik lahan tersebut sebagai tersangka. “Polres Madina harus berani dalam mengungkap kasus ini. PMII mendukung,” kata dia.
Terpisah, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Dr. Sarmadan Pohan juga menyoroti kinerja Polres Madina dan Polsek Kotanopan dalam menangani perkara tersebut.
Sarmadan Pohan menerangkan insiden ini sudah jelas terjadi dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sarmadan berpendapat pelanggaran hukum sudah jelas ada dalam peristiwa tersebut.
“Yang seharusnya pihak kepolisian aktif dalam pengungkapan atas kematian tersebut supaya ada kepastian hukumnya sesuai dengan KUHP Pasal 158 dan Pasal 53,” kata dia, Selasa (10/2/2026).
“Setiap orang yang melakukan penambang emas tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun denda 100 juta rupiah. Aturan hukumnya jelas,” lanjutnya.
Dalam konteks kajian hukum ini, Sarmadan juga menerangkan sangat luas cakupannya dalam pertambangan emas ilegal. Ia mendorong penegakan hukum harus dimulai dari pemilik tambang atau pengusaha atau pemodal.
“Penegak hukum harus menghajar pihak-pihak tersebut sehingga kepastian penegakan hukumnya dapat dirasakan oleh masarakat,” imbuhnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan