MEDAN,Sahatanews – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Marga Harahap Sejagat Raya (MAHAJAYA) Muhammad Ali Harahap, SH, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak dapat diterima merupakan keputusan yang tepat dan memberikan kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Muhammad Ali Harahap, yang juga dikenal sebagai advokat senior di Sumatera Utara, kepada wartawan di Medan, Rabu (7/10).
Menurut Ali, salah satu persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Ia menilai, pihak yang mengajukan permohonan harus memiliki kepentingan hukum yang jelas dan memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil pemilu.
“Memang legal standing gugatan tersebut menjadi persoalan. Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum langsung karena bukan kontestan dalam Pilpres tersebut,” ujar Ali.
Ia menilai, ketentuan mengenai siapa yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilu tidak dapat diabaikan. Sebab, mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu telah diatur secara khusus dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, menurut Ali, putusan MK yang tidak menerima permohonan tersebut patut diapresiasi. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa setiap perkara yang diajukan ke lembaga peradilan harus memenuhi persyaratan formil, termasuk mengenai kedudukan hukum pemohon.
“Jangan sampai semua orang yang merasa memiliki kepentingan kemudian bisa mengajukan gugatan tanpa memenuhi syarat sebagai pihak. Ada aturan dan mekanisme yang harus dihormati,” katanya.
Ali juga menilai aspek waktu pengajuan perkara tidak boleh diabaikan. Menurut dia, sengketa yang berkaitan dengan proses dan hasil pemilu memiliki batas waktu serta mekanisme khusus sehingga tidak dapat diajukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Begitu juga dengan masa waktunya. Dalam perkara pemilu ada batas waktu yang harus dipatuhi. Kepastian hukum sangat penting agar tahapan pemilu tidak terus-menerus dipersoalkan setelah seluruh proses selesai,” ujarnya.
Menurut Ali, putusan MK juga harus dilihat sebagai upaya menjaga kepastian hukum dan stabilitas ketatanegaraan. Setelah tahapan pemilu selesai, penetapan hasil dilakukan dan pasangan terpilih telah menjalankan mandat konstitusionalnya, setiap upaya hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor kewenangan lembaga dan hukum acara yang tepat.
Ia menegaskan, kritik terhadap proses pemilu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum.
“Kalau ada persoalan, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Tetapi harus jelas siapa yang menggugat, apa kepentingan hukumnya, objek yang disengketakan dan apakah forum yang digunakan memang berwenang,” katanya.
Ali menambahkan, putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 memang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.
“Jadi menurut saya, putusan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah. Yang lebih penting adalah MK memberikan penegasan bahwa setiap permohonan harus memenuhi syarat hukum dan diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum,” kata Ali.
Ia berharap putusan tersebut dihormati seluruh pihak sebagai bagian dari proses konstitusional dan menjadi pelajaran agar setiap sengketa politik maupun pemilu diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dalam perkembangan persidangan perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan antara lain keabsahan pencalonan dan proses pemilu. Namun, MK dalam putusannya akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima setelah mempertimbangkan aspek kedudukan hukum para pemohon. (Mahkamah Konstitusi RI)
Ali menegaskan, penghormatan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam menjaga wibawa lembaga peradilan konstitusi sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan dalam koridor hukum.
“Sekarang yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum dan stabilitas ketatanegaraan. Putusan MK harus dihormati, apa pun pandangan politik kita,” pungkasnya. (Int/Sahrul Harahap)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan