Madina, SahataNews – Kematian tragis N, seorang siswi kelas II Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga. Sang ayah kandung, MY (31), akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan anaknya ke Polres Madina.
Laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina pada Rabu (14/10/2026), sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/449/X/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam proses pelaporan tersebut, MY didampingi kuasa hukumnya, Solahuddin, SH.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat peristiwa itu terjadi, MY mengaku sedang berada di Jakarta. Ia kemudian menerima telepon dari abangnya, RH yang menyampaikan pesan singkat agar dirinya menghubungi mantan istrinya.
MY lantas mencoba menghubungi nomor telepon mantan istrinya. Namun, upayanya tidak berhasil karena nomor tersebut disebut telah memblokir kontaknya.
Ia kemudian menghubungi seseorang bernama L untuk menanyakan keberadaan putrinya.
“Kenapa Si N, mana Si N?” demikian pertanyaan MY sebagaimana tertuang dalam uraian laporan.
Namun, jawaban yang diterimanya justru membuatnya terkejut.
“Sinabilah sudah enggak ada,” jawab L sebelum sambungan telepon terputus.
Mendengar kabar tersebut, MY mengaku panik dan langsung berangkat dari Jakarta menuju Panyabungan pada Jumat.
Setibanya di rumah duka, ia mendapati putrinya telah meninggal dunia dan masih dalam proses penanganan untuk keperluan autopsi.
Merasa ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan terkait kematian anaknya, MY akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar penyebab kematian Nabilah dapat diungkap secara terang.
Kuasa hukum MY, Solahuddin, SH, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan.
Menurutnya, keluarga berharap seluruh fakta di balik kematian anaknya dapat diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, termasuk pemeriksaan medis forensik.
“Klien kami sangat terpukul. Anaknya diduga menjadi korban pembunuhan. Kami sudah membuat laporan resmi hari ini. Kami meminta penyidik Polres Madina tidak main-main, segera gelar perkara, lakukan autopsi secara transparan dan tangkap pelakunya,” tegas Solahuddin.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hingga laporan dibuat, pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus kematian bocah yang masih duduk di bangku kelas II SD ini kini menjadi perhatian keluarga dan masyarakat.
Keluarga berharap Polres Madina dapat segera mengungkap penyebab pasti kematian Nabilah, termasuk menjelaskan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan ayah kandungnya.
Hasil autopsi, pemeriksaan saksi, serta alat bukti lainnya diharapkan menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. (Rizqi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan