Madina, SahataNews – Kantor Hukum Jovi Andrea Bachtiar Law Office mengimbau Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) yang saat ini menjabat untuk melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan secara prosedural serta tidak ikut campur dalam polemik yang melibatkan mantan pimpinan instansi tersebut dalam penanganan perkara dugaan korupsi program Smart Village tahun 2023.
Jovi Andrea Bachtiar menyampaikan imbauan tersebut menyusul pengakuan kliennya, mantan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina berinisial AML, yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Panyabungan.
Melalui laman TikTok akun Jovi Andrea Bachtiar yang dilihat pada Jumat (21/8/2026), dia mengatakan AML mengakui kekhilafannya telah menuruti arahan dan keinginan mantan Kajari Madina berinisial NH yang diduga menghendaki agar salah satu perusahaan digital atau vendor ditunjuk sebagai pelaksana program Smart Village tahun 2023.
Berdasarkan pengakuan kliennya, Jovi Andrea Bachtiar memandang perlu adanya pendalaman secara objektif oleh lembaga pengawas internal maupun independen. Oleh karena itu, dia menilai mantan Kajari Madina berinisial NH sudah sepatutnya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) guna mengurai dugaan intervensi, kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang secara terang benderang.
Jovi Andrea Bachtiar menegaskan langkah pendorongan pemeriksaan terhadap eks Kajari Madina berinisial NH bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya memperoleh fakta secara utuh, memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang diduga terlibat, serta mewujudkan proses penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Jovi Andrea Bachtiar juga secara terbuka mengingatkan pimpinan Kejari Madina yang saat ini menjabat agar tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh benturan kepentingan terkait peristiwa sebelum masa jabatannya.
“Saya mengimbau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang saat ini menjabat, apabila tidak ingin terkena dampak bola panas yang bergulir sebelum bapak menjabat, maka cukup lanjutkan proses penyidikan dan penuntutan sesuai prosedur saja tanpa harus ikut campur permasalahan antara klien saya dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berinisial NH,” kata Jovi Andrea Bachtiar.
Jovi, yang memiliki rekam jejak bertahun-tahun di bidang intelijen penegakan hukum serta bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Republik Indonesia sebelum beralih profesi menjadi advokat, menilai potensi penyimpangan penanganan perkara oleh pimpinan satuan kerja bukanlah hal yang mustahil terjadi dalam birokrasi penegakan hukum.
“Kita sama-sama paham bagaimana birokrasi Kejaksaan bekerja, bukan sesuatu yang mustahil terjadinya penyimpangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja. Saya juga pernah terlibat bertahun-tahun di bidang intelijen penegakan hukum dan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Republik Indonesia sebelum beralih profesi sebagai Advokat,” ujar Jovi.
Dia memaparkan pengakuan kliennya yang menuruti arahan mantan Kajari Madina berinisial NH dalam penunjukan vendor proyek Smart Village 2023, serta menganalogikan pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik dalam penegakan hukum.
“Klien saya mengakui kesalahannya menuruti keinginan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ‘NH’ yang ingin supaya proyek Smart Village 2023 juga dikelola oleh salah satu perusahaan digital (vendor),” katanya.
“Bukan sesuatu yang mustahil adanya penyalahgunaan jabatan dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berinisial ‘NH’ pada program Smart Village sesuai dengan keterangan atau pengakuan klien saya kepada saya dan tim hukum Jovi Andrea Bachtiar Law Office,” lanjutnya.
Jovi Andrea Bachtiar menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.
Sebelumnya, mantan Kajari Madina yang disebut berinisial NH secara tegas menepis tudingan miring yang menyebut dirinya ikut campur dalam pusaran dugaan korupsi proyek Smart Village.
NH menantang berbagai pihak untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut dengan melakukan penelusuran langsung ke akar rumput. Dia mempersilakan publik maupun media untuk mengonfirmasi kepada para camat dan kepala desa yang menjabat pada saat program itu digulirkan, guna menguji klaim apakah institusi kejaksaan pernah meminta jatah proyek dana desa.
“Abang silakan konfirmasi tanya kepada camat, kepala-kepala desa pada tahun itu apakah pernah tidak Kejari Madina meminta kegiatan Smart Village itu diberikan kepada Saudara Bobi. Dan tanya sama Kadis PMD saat itu pernah tidak Kajari memanggil Kadis agar kegiatan Smart Village agar diberikan kepada Saudara Bobi seperti yang diberitakan,” kata NH melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2026).
NH mengatakan secara struktural dan pelaksanaan, program tersebut sepenuhnya merupakan gawean Pemkab Madina. Dia memastikan tidak ada bentuk intervensi apapun dari pihak kejaksaan atau yang kerap diidentikkan dengan nama Dalan Lidang, merujuk pada lokasi kantor Kejari Madina. Menurut dia, hal ini sudah dia tegaskan kepada awak media jauh sebelum kasus ini meledak ke publik. (Rls)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan