SahataNews – Madina | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari di Jalan Willem Iskandar, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, Senin (1/12/2025).
Acara dihadiri Bupati Madina H. Saipullah Nasution, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta pimpinan organisasi wartawan.
Plt Kepala Kejari Madina, Yos A. Tarigan, menjelaskan bahwa pihaknya berkewajiban mengeksekusi baik terpidana maupun barang bukti sesuai putusan pengadilan.
“Kami berkewajiban melaksanakan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan hasil kejahatan atau barang bukti,” ujarnya.
Yos menambahkan, pemusnahan barang bukti adalah bagian integral dari proses pidana, memastikan barang-barang terlarang ini tidak kembali ke peredaran dan mencegah dampak buruk di kemudian hari.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan negara,” tambahnya.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejari dalam menegakkan hukum, serta mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dan Forkopimda yang menjaga stabilitas keamanan di Bumi Gordang Sambilan.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 94 perkara, dengan rincian:
1. Tindak pidana narkotika (55 perkara):
Ganja: 34.328,23 gram
Sabu: 286,2 gram
Ekstasi: 0,20 gram
2. Tindak pidana orang dan harta benda, keamanan, ketertiban umum, serta pidana umum lainnya (38 perkara):
Kekerasan dalam rumah tangga
Perlindungan anak
Pertambangan ilegal
Berbagai tindak pidana umum lainnya
3. Tindak pidana khusus (1 perkara):
Pelanggaran cukai berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.650.000 batang.
Kejari Madina menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat. (Rls)

