Jakarta, SahataNews – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan yang menjadi bukti kelulusannya di hadapan pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sebelum memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim agar ijazahnya dapat disaksikan langsung oleh pengunjung persidangan.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” jelas Jokowi dalam sidang.
Majelis hakim kemudian memberikan izin kepada Jokowi untuk memperlihatkan ijazah tersebut kepada pengunjung yang hadir di ruang sidang.
Usai mendapat persetujuan, Jokowi membalikkan badan dan mengangkat ijazah pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi (S1).
Kendati Jokowi sudah menunjukkannya dalam forum persidangan, Roy Suryo sebagai terdakwa tetap bersikukuh bahwa ijazah tersebut palsu.
Bahkan, Roy Suryo menyampaikan hal tersebut secara langsung di samping Jokowi yang usai memamerkan ijazahnya kepada publik.
“Wong palsu, kok ditunjukkan,” ujar Roy Suryo di samping Jokowi.
Meski Jokowi telah memperlihatkan ijazahnya dalam persidangan, Roy Suryo tetap meragukan keaslian dokumen tersebut.
Roy mendasarkan penilaiannya terhadap perbedaan kualitas foto yang tercantum dalam ijazah yang ditunjukkan Jokowi.
Menurut dia, foto pada dokumen yang diperlihatkan Jokowi dalam persidangan kali ini tampak lebih tajam dibandingkan foto pada ijazah yang ditampilkan saat gelar perkara sebelumnya.
“Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak,” kata Roy kepada wartawan usai persidangan, dikutip dari siaran YouTube Kompas TV.
Selain kualitas foto, Roy mengeklaim menemukan perbedaan pada kondisi fisik dan sejumlah bagian lain dari dokumen ijazah tersebut.
Ia membandingkan ijazah yang diperlihatkan Jokowi di persidangan dengan dokumen yang sebelumnya ditunjukkan pada 15 Desember 2025. Menurutnya, terdapat perbedaan kondisi fisik di antara kedua dokumen tersebut.
“Tapi yang jelas, memang ijazah itu berbeda dengan ijazah (yang ditunjukkan) tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu,” ujar Roy.
Tak hanya itu, Roy turut mempersoalkan keberadaan efek emboss dan watermark pada ijazah yang diperlihatkan Jokowi kepada pengunjung sidang.
Ia menilai karakter watermark pada dokumen tersebut tidak sama dengan yang terdapat pada ijazah yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus sebelumnya.
“Yang dikatakan ada emboss, ada enggak? Enggak ada, tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda,” kata Roy.
Sementara itu, dalam persidangan, Jokowi mempertanyakan dasar kesimpulan Roy Suryo yang menyebut ijazah pendidikannya palsu.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Jokowi mengaku tidak memahami landasan pemikiran Roy Suryo dalam menyimpulkan keaslian ijazah tersebut. Terlebih, Roy belum pernah melihat langsung ijazahnya.
“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang enggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Selain mempersoalkan keaslian ijazahnya, Jokowi juga menyoroti klaim Roy yang mengeklaim dirinya sebagai peneliti.
Menurut Jokowi, seorang peneliti semestinya menjunjung tinggi etika dalam menjalankan penelitian, termasuk ketika melakukan pengumpulan data dan menyampaikan hasil kajian.
“Yang Mulia, tadi yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan,” ujar Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RLS)
SUMBER : KOMPAS, FB Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan