MADINA, SahataNews – MY alias Jambang, yang disebut dalam dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), membantah tuduhan pemerasan senilai Rp95 juta yang menyeret namanya.
Bantahan tersebut disampaikan MY melalui konferensi pers dan rilis tertulis yang digelar di Kantor Korwasis Siabu, Rabu (24/6/2026). Dalam keterangannya, MY menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan maupun menggunakan dokumen Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) desa untuk menekan atau menakut-nakuti aparatur desa.
Ia juga membantah mengenal Adelina Yanti, pemilik rekening Bank BRI yang sebelumnya disebut dalam dugaan aliran dana terkait kasus tersebut. Sebagai bagian dari klarifikasinya, MY turut menunjukkan pesan singkat berbahasa Mandailing dari seorang kepala desa yang menurutnya membantah adanya praktik pemerasan.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal, Zamharir Rangkuty, menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Zamharir, hak jawab merupakan instrumen yang bertujuan menjaga keberimbangan informasi, meluruskan fakta yang dianggap tidak tepat, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan versinya kepada publik.
“Hak jawab berfungsi untuk melengkapi dan mengoreksi informasi. Media wajib memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasinya,” ujar Zamharir.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa diterbitkannya hak jawab tidak serta-merta menghentikan proses pengungkapan fakta maupun pemberitaan lanjutan yang dilakukan media secara profesional.
“Hak jawab bukan untuk menghentikan kebebasan pers atau melarang pemberitaan lanjutan. Selama media bekerja sesuai kaidah jurnalistik, berdasarkan data, fakta, dan prinsip keberimbangan, maka fungsi kontrol sosial tetap berjalan,” tegasnya.
Zamharir juga mengingatkan aparat penegak hukum agar cermat dalam memahami dan menerapkan Undang-Undang Pers ketika menangani persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Ia menjelaskan, apabila seseorang masih merasa dirugikan setelah hak jawab diterbitkan oleh media yang bersangkutan, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Dewan Pers.
“Jika ada pihak yang belum puas terhadap pemberitaan setelah hak jawab dimuat, maka dapat mengadukannya ke Dewan Pers. Itu merupakan ranah Dewan Pers, bukan langsung ranah pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Zamharir menambahkan bahwa secara etika jurnalistik, hak jawab pada prinsipnya diterbitkan oleh media yang pertama kali memuat pemberitaan yang dipersoalkan. Setelah itu, pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan klarifikasi kepada media lain sebagai bagian dari hak untuk menyampaikan informasi.
Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, serta menerapkan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan.
“Sajikan data dan fakta, lakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, sehingga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, dugaan pemerasan yang menyeret nama MY hingga kini masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak menilai kebenaran informasi yang beredar perlu diuji melalui data, dokumen, maupun keterangan para pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila di kemudian hari muncul fakta baru atau novum, seperti dokumen aliran dana yang sahih maupun kesaksian terbuka dari pihak-pihak terkait, maka proses hukum maupun fungsi pengawasan sosial oleh media massa tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola anggaran desa. (Rizqi)

