Madina – SahataNews | Dugaan penipuan berkedok janji pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai memasuki babak baru. Korban kini bersiap mengambil langkah tegas akan mendatangi keluarga terduga pelaku, jika uang yang telah diserahkan tidak segera dikembalikan.

Hal itu disampaikan SA dan UB usai memberikan keterangan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina di Panyabungan, Senin (20/4/2026).

“Kalau tidak ada itikad baik dari RS untuk mengembalikan uang kami, dalam waktu dekat kami akan menjumpai orang tua dan keluarganya agar ada solusi, sehingga kasus ini tidak sampai ke ranah hukum,” ujar SA.

SA menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya mediasi terakhir sebelum mereka melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak berwajib. Ia berharap persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung proses hukum.

“Kami ingin ini selesai baik-baik. Apalagi, yang bersangkutan sudah mengakui menerima uang itu dan menyerahkannya kepada KA,” katanya.

Sementara itu, UB yang juga menjadi korban bersama istrinya mengungkapkan bahwa RS dan AF, mantan Kepala SDN 177 Panjaringan, sebelumnya berjanji akan mengembalikan uang korban secara utuh.

“Mereka bilang tidak butuh uang kami sepeser pun. Akan dikembalikan tanpa kurang jika kami tidak lulus PPPK Paruh Waktu,” ujar UB.

Ia juga menyebut, keduanya bahkan berjanji akan meminjam uang ke bank apabila dana tersebut tidak dikembalikan oleh KA, yang disebut sebagai mantan Kepala Bidang Mutasi di BKPSDM Madina.

Kepercayaan korban terhadap RS, lanjut UB, berawal dari pengakuan pelaku yang mengaku sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina. Namun belakangan diketahui, RS ternyata hanya berstatus tenaga honorer.

“Kami baru tahu dia honorer saat pengumuman PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.

Awalnya, SA dan istri UB dijanjikan akan diangkat sebagai tenaga honorer. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keduanya tidak pernah menerima panggilan maupun surat keputusan (SK).

RS kemudian kembali meyakinkan bahwa data mereka telah masuk dalam sistem milik KA dan dijanjikan akan lulus PPPK Paruh Waktu. Bahkan, uang yang telah diserahkan disebut akan dikembalikan jika tidak lulus.

Namun kenyataannya, kedua korban tidak lulus, sementara uang sebesar Rp48 juta yang telah diserahkan hingga kini belum juga dikembalikan. (Rls)