SahataNews – Madina | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi merilis hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mencatatkan capaian yang belum menggembirakan.

Berdasarkan evaluasi nasional tersebut, Pemkab Madina hanya mampu meraih predikat C dengan indeks kinerja pelayanan publik sebesar 2,78.

Capaian itu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2025, yang ditetapkan pada 9 Januari 2026.

Dalam lampiran keputusan tersebut, Madina tercatat berada di peringkat ke-319 dari 415 kabupaten se-Indonesia. Posisi ini menempatkan Madina di bawah Kabupaten Buton Utara yang meraih indeks 2,79, serta hanya sedikit di atas Kabupaten Sarolangun dengan indeks 2,77.

Evaluasi ini dilakukan KemenPAN-RB untuk mengukur efektivitas, kualitas, dan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah sepanjang 2025. Hasil penilaian diharapkan menjadi cermin sekaligus alarm bagi daerah-daerah yang masih tertinggal dalam urusan pelayanan publik, termasuk Kabupaten Madina.

Dengan masih berada di kategori C, Pemkab Madina dinilai menghadapi pekerjaan rumah besar untuk memperbaiki tata kelola pelayanan, meningkatkan responsivitas aparatur, serta memastikan masyarakat mendapatkan hak layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Dilansir dari Indosultra.com, Menteri PAN-RB Ani Widyantini menegaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, proses penilaian tidak dilakukan secara serampangan. KemenPAN-RB melalui tim evaluator independen melakukan pengolahan data, validasi lapangan, hingga penetapan akhir dengan berpedoman pada instrumen resmi kementerian.

“Hasil evaluasi ini menjadi cermin bagi setiap unit pelayanan publik. Tidak hanya menunjukkan capaian, tetapi juga membuka ruang koreksi dan perbaikan,” ujar Ani.

Keputusan Menteri tersebut sekaligus menjadi tolok ukur nasional dalam menilai kualitas pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Hasil evaluasi juga dijadikan dasar pembinaan, pengawasan, serta perumusan kebijakan lanjutan dalam agenda reformasi birokrasi nasional.

KemenPAN-RB menegaskan komitmennya untuk terus menekan praktik pelayanan publik yang lamban, tidak transparan, dan minim respons terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagi Kabupaten Mandailing Natal, hasil evaluasi ini menjadi peringatan keras bahwa pembenahan pelayanan publik tidak bisa lagi ditunda jika ingin keluar dari zona tengah dan naik ke kategori yang lebih baik pada evaluasi mendatang. (Rizqi)